Modusnya Chek In, Tahunya Komplotan Ini Curi Mobil Pria Berusia 80 Tahun

- Penulis

Selasa, 2 Juli 2019 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Komplotan pencuri kendaraan bermotor roda empat, berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Cidadap Kota Bandung. Kasus ini terungkap, atas laporan pria berusia 80 tahun yang menjadi korbannya.

Kapolsek Cidadap AKP Rina Perwitasari mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan korban.

“Korban atas nama Gunawan Hardjasasmita ini pada tanggal 20 Juni 2019 check in bersama wanita bernama Anisa di hotel LGP di daerah Setiabudi. Saat check in di hotel tersebut, ketika pelapor sedang mandi kunci mobil dan mobilnya hilang,” jelas Kapolsek Cidadap, Selasa (2/7).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek menambahkan, korban langsung melaporkan kejadian hilangnya kunci dan satu unit mobil jenis Honda Brio.

“Dari laporan tersebut kita oleh TKP dan menyelidiki cctv di hotel tersebut, dan berhasil mengungkap kasus ini,” jelasnya.

Tim Unit Reskrim, lalu berhasil menangkap rekan Anisa atas nama Aris di wilayah Gempol Setiabudi. “Dari petunjuk Aris ini diamankan juga Anisa dan Ajeng di kawasan Cimahi. Dari penangkapan tiga orang ini, ditangkap kembali dua pelaku lain atas nama Erwin dan Ihsan,” paparnya.

Kelima komplotan ini diamankan tanggal 20 Juni 2019. Menurut salah satu pelaku, Anisa, dirinya sudah mengenal korban.

“Sudah yang kedua kali check in, dan yang kedua ini memang sudah janjian dengan korban,” ucapnya.

Kapolsek menegaskan, kelima pelaku ini dalam pengakuannya baru saat ini. “Pengakuannya baru kali ini, sedangkan modus check in ini sudah dilakukan dua kali,” ujarnya.

Mobil jenis Brio tersebut, dijual ke penadah seharga 85 juta.

“Motifnya ekonomi ya, kini tim masih memburu satu orang pelaku yang ditetapkan sebagai DPO selaku penadah atas nama Mario,” tambah Kapolsek.

Kelima komplotan Pencuri ini, dijerat pasal 363 ayat 4 e KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 10 tahun penjara. Rief

Berita Terkait

HPN 2027 Lampung, PWI Half Marathon 2026 Siapkan Hadiah Ratusan Juta
Kembalikan Landmark Kota Bandung, Farhan Ajak IKA Unpad Revitalisasi Kampus
Ikut Jejak Sahwan, Ari Raih Virtual Give Tertinggi, Tazir Tersenggol Top 12
Saung Kosasih, Ruang Keluarga Besar Bekangdam
SDN 069 Cipamokolan Derwati Juara Umum Pramuka Kwarran, Ini Ungkapan Para ‘Champions’
11 Tim Putra dan 5 Putri Perebutkan Juara Nasional di Axis Nation Cup 2026
Cetak “Hattrick” Komisi V Dukung PWI Jabar Kembali Rebut Juara di Porwanas 2027
Dibantu Crew, Penumpang KA Yogyakarta–Cipendeuy Melahirkan dengan Selamat

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 16:39 WIB

HPN 2027 Lampung, PWI Half Marathon 2026 Siapkan Hadiah Ratusan Juta

Selasa, 3 November 2026 - 07:08 WIB

Kembalikan Landmark Kota Bandung, Farhan Ajak IKA Unpad Revitalisasi Kampus

Senin, 2 November 2026 - 18:38 WIB

Ikut Jejak Sahwan, Ari Raih Virtual Give Tertinggi, Tazir Tersenggol Top 12

Minggu, 1 November 2026 - 20:31 WIB

Saung Kosasih, Ruang Keluarga Besar Bekangdam

Minggu, 1 November 2026 - 15:30 WIB

SDN 069 Cipamokolan Derwati Juara Umum Pramuka Kwarran, Ini Ungkapan Para ‘Champions’

Berita Terbaru

Pangdam III/Slw Mayjen TNI Kosasih berpose bersama Kabakengdam dan prajurit usai meresmikan Saung Kosasih. PJ/Dok

FEATURED

Saung Kosasih, Ruang Keluarga Besar Bekangdam

Minggu, 1 Nov 2026 - 20:31 WIB