Penetapan Toto Sebagai Tersangka Dinilai Janggal

- Penulis

Jumat, 27 Desember 2019 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR), menyoroti penetapan Bartholomeus Toto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korusi (KPK). Pasalnya, penetapan tersebut dinilai janggal.

“Penetapan itu hanya berdasarkan pengakuan Edy Dwi Soesianto (EDS) dalam kesaksian persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung,” jelas Ketua Umum LSM INAKOR Marcky Polii, SE didamping LBH INAKOR kepada wartawan di Bandung, Jumat (27/12/2019).

LSM dan LBH INAKOR mengajak unsur masyarakat mengawal Kasus Suap Meikarta yang sedang berproses di KPK supaya tahu aktor intelektualnya. KPK harus menemukan aktor intelektuanya dan dijerat untuk dijadikan tersangka oleh KPK.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Marcky Polii, sebagai lembaga sosial kontrol yang kritis terhadap korupsi INAKOR, siap mendukung mantan Direksi PT. Lippo Cikarang, Tbk Bartholomeus Toto untuk melawan rekayasa dan fitnah.

Penetapan Toto sebagai tersangka kasus suap Meikarta berdasarkan keterangan saudara EDS Kepala Divisi Land Ackuisition Permit PT Lippo Cikarang, menyatakan pemberian uang atas perintah Toto dan uangnya juga dari Toto, atas keterangan ini maka Barhtolomeus Toto melakukan pembantahan.

“Atas keterangan EDS ini Bartholomes Toto melaporkan EDS ke Polresta Bandung dengan dugaan memberikan keterangan palsu. Langkah itulah sangat tepat yang dilakukan Toto,” tambah Marcky.

KPK sebagai lembaga superbody yang mensupervisi atas semua kasus-kasus korupsi yang sama jika telah dilakukan penyelidikan maupun penyidikan oleh Kepolisian dan Kejaksaan.

Namun sayang berdasarkan informasi yang kami dapat, terhadap keterangan palsu yang dilaporkan Toto ke Polresta Bandung oleh EDS, KPK telah melakukan intervensi dengan meminta laporan Toto itu dihentikan, padahal EDS ini tidak dalam tuduhan melakukan korupsi dimana bukan menjadi wewenang KPK untuk melakukan supervisi terhadap laporan tersebut.

Sebagaimana yang diamanatkan dalam UU NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bab V Tentang Peran Serta Masyarakat untuk ikut mengawal Kasus Suap Korupsi Meikarta ini yang sedang berproses KPK.

Aparat penegak hukum diminta berupaya mengungkap aktor intelektual Kasus Suap tersebut. ***

Berita Terkait

HPN 2027 Lampung, PWI Half Marathon 2026 Siapkan Hadiah Ratusan Juta
Ikut Jejak Sahwan, Ari Raih Virtual Give Tertinggi, Tazir Tersenggol Top 12
Saung Kosasih, Ruang Keluarga Besar Bekangdam
SDN 069 Cipamokolan Derwati Juara Umum Pramuka Kwarran, Ini Ungkapan Para ‘Champions’
11 Tim Putra dan 5 Putri Perebutkan Juara Nasional di Axis Nation Cup 2026
Cetak “Hattrick” Komisi V Dukung PWI Jabar Kembali Rebut Juara di Porwanas 2027
Dibantu Crew, Penumpang KA Yogyakarta–Cipendeuy Melahirkan dengan Selamat
Warga Kampung Datarkadak Tasikmalaya Kini Tak Lagi Kesulitan Air Bersih

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 16:39 WIB

HPN 2027 Lampung, PWI Half Marathon 2026 Siapkan Hadiah Ratusan Juta

Senin, 2 November 2026 - 18:38 WIB

Ikut Jejak Sahwan, Ari Raih Virtual Give Tertinggi, Tazir Tersenggol Top 12

Minggu, 1 November 2026 - 20:31 WIB

Saung Kosasih, Ruang Keluarga Besar Bekangdam

Minggu, 1 November 2026 - 15:30 WIB

SDN 069 Cipamokolan Derwati Juara Umum Pramuka Kwarran, Ini Ungkapan Para ‘Champions’

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:43 WIB

11 Tim Putra dan 5 Putri Perebutkan Juara Nasional di Axis Nation Cup 2026

Berita Terbaru

Pangdam III/Slw Mayjen TNI Kosasih berpose bersama Kabakengdam dan prajurit usai meresmikan Saung Kosasih. PJ/Dok

FEATURED

Saung Kosasih, Ruang Keluarga Besar Bekangdam

Minggu, 1 Nov 2026 - 20:31 WIB