BANDUNG, PelitaJabar – Sebelum memanfaatkan jasa kereta api, ada baiknya kamu kembali membaca aturan yang diberlakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung. Diantaranya yakni kapasitas bagasi atau barang bawaan hingga apa saja larangan bagi pelanggan kereta api.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo menjelaskan, setiap pelanggan wajib memastikan barang bawaan ke dalam kabin kereta api sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
“KAI Daop 2 Bandung mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk memperhatikan barang bawaan yang dibawa agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melebihi batas ukuran maupun berat maksimal yang telah ditetapkan. Selain itu kami juga mengingatkan bahwa seluruh barang bawaan menjadi tanggung jawab masing-masing pelanggan selama perjalanan,” tegas Kuswardojo, Kamis 28 Mei 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KAI menetapkan bahwa barang bawaan yang diperbolehkan masuk ke dalam kabin kereta api adalah barang bawaan pribadi pelanggan dengan ketentuan berat maksimal 20 kilogram dengan volume maksimum 100 dm³ dan dimensi tidak melebihi ukuran 70 x 48 x 30 cm.
Selain itu, KAI Daop 2 Bandung menegaskan terdapat sejumlah jenis barang yang dilarang dibawa masuk ke dalam kabin kereta api antara lain :
* binatang;
* narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya;
* senjata api dan senjata tajam;
* papan selancar;
* barang yang mudah terbakar atau meledak;
* seluruh barang yang berbau busuk, amis, atau karena sifatnya dapat mengganggu kesehatan serta kenyamanan penumpang lainnya.
“Kami mengajak seluruh pelanggan untuk mematuhi aturan barang bawaan yang berlaku demi terciptanya perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh pelanggan. Petugas di stasiun maupun di atas kereta akan melakukan pengawasan terhadap barang bawaan pelanggan,” tambah Kuswardojo.
Sementara hingga pagi hari Kamis (28/5) tercatat 13.898 pelanggan yang berangkat dari berbagai stasiun dengan menggunakan KA Jarak Jauh dari wilayah Daop 2 Bandung.
Penjualan tiket selama periode libur panjang Idul Adha 2026 dari 26 Mei s.d. 1 Juni 2026 mencapai 83.705 tiket terjual dengan okupansi mencapai 81,9% dari total tempat duduk yang disediakan yakni 102.186 tempat duduk. ***








