BANDUNG, PelitaJabar – Diduga tak memiliki ijin usaha, sebuah toko warala di kawasan Sukajadi terus melakukan pembangunan.
Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang (Disciptabintar) Kota Bandung sebagai penaggungjawab, seakan menutup mata bahkan terkesan melakukan pembiaran.
Jaka bagian pengawasan Disciptabintar menyatakan akan segera memberi tindakan kepada pengusaha yang jelas-jelas melakukan pelanggaran karena tak mengantongi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami akan melakukan penyegalas, bahkan surat pengajuannya sudah kita kirimkan,” ungkap Jaka saat dihubungi via teleponnya beberapa hari lalu.
Pihak pengusaha sendiri mengakui lalai dan melanggar karena membangun sebelum mengantongi ijin PBG.
“Kita akui salah karena membangun sebelum ijin PBG keluar,” ungkapnya saat dikonfirmasi belum lama ini.
Sementara Sekda Kota Bandung H Iskandar Zulkarnain melalui pesan WhatsApp terkait pelanggaran tersebut, belum membeeikan tanggapan apapapun.
Jadi tak heran, hingga saat ini belum tamoak langkah tegas terhadap pembangunan tersebut. Malah, aktifitas di lokasi terus berjalan siang dan malam.
Padahal hal itu jelas merupakan pelanggaran yang sempat dilontarkan Kasatpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi.
“Itu memang murni pelanggaran dan harus segera dilakukan tindakan,” ungkapnya.
Namun, pihaknya sendiri tidak mempunyai kewenangan, karena kewenangan ada di Disciptabintar.
“Satpol PP tidak punya kewenangan untuk melakukan tindakan, Yang berwenang adalah Disciptabintar, karena mereka juga punya tim pengawasan dan penyidikan. Kami ini hanya melakukan pendampingan dengan pihak kepolisian. Itupun jika memang diminta,” paparnya.
Aparat kewilayahan sendiri mengaku pernah melakukan upaya mengumpulkan para pihak terkait dan meminta agar pengusaha menghentikan kegiatan sementara sampai surat ijin PBG nya keluar namun tak digubris.
“Kita sudah coba kumpulkan dan meminta agar kegiatan dihentikan sementara sampai PBG nya keluar. Namun yang hadir dari pihak pengusaha hanya staf dan orang orang yang ditunjuk untuk mengurus perijinan dan pembangunan, pengusaha nya tidak pernah menampakan diri,”ujar Sekretaris Camat Sukajadi, Jajang, Selasa 30 Juni 2026.
Jajang pun membenarkan bahwa saat ini phak pengembang masih terus melakukan kegiatan.
“Kita juga tidak punya kewenangan untuk menindak karena dalam hal ini Disciptabintar lah yang lebih berwenang melakukan tindakan,” tegas Jajang.
Saat ini, masyarakat menunggu langkah tegas Disciptabintar untuk menindak segera pengusaha nakal yang belum mengantongi ijin PBG.
Mungkinkah faktor kelalaian atau kesengajaan sehingga berlarut larut? ***








