BANDUNG, PelitaJabar – Dunia pers kembali mendapat teror dan ancaman. Tak hanya merebut ponsel jurnalis, pelaku yang diduga tim keamanan Bupati Bandung Bandung juga mengancam akan membunuh wartawan.
Insiden tersebut terjadi usai persidangan perkara korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS) di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa, 29 September 2026 yang menyeret Dadang Supriatna yang juga Bupati Bandung. Usai memberikan keterangan sebagai saksi, terkait kedudukannya mewakili Pemerintah Kabupaten Bandung sebagai pemegang saham PT BDS.
Seperti diketahui, wartawan bernama Budi Ombik mengaku telepon genggamnya sempat dirampas dari belakang. Ia menyebut orang yang mengambil telepon tersebut berasal dari kelompok yang mendampingi Bupati Bandung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di lokasi, juga disebut muncul permintaan agar rekaman dihapus serta ancaman terhadap orang yang mengambil gambar, akan dikejar lalu dihilangkan nyawanya.
Ketua Jurnalis Hukum Bandung (JHB), Suyono mengecam tindakan pria yang disebut sebagai bodyguard Bupati Bandung Dadang Supriatna, yang diduga merampas telepon seluler saat merekam kericuhan di sekitar Pengadilan Negeri Bandung.
“Apabila benar dilakukan oleh orang yang menjadi bagian dari rombongan atau pengamanan pejabat publik, tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Ini sudah keterlaluan dan menghalang-halangi tugas jurnalistik,” tegas Suyono.
Menurutnya, persoalan bukan sekadar urusan HP dirampas atau wartawan dilarang mengambil gambar terlebih ada ancaman pembunuhan.
“Ini menyangkut kebebasan pers. Kalau ada orang yang merasa berhak merampas alat kerja wartawan, mengintimidasi, bahkan mengancam karena direkam di ruang publik, bisa dipidana,” tambah wartawan senior ini.
Menurutnya, wartawan yang melakukan peliputan perkara di pengadilan sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
“Bupati Bandung tidak cukup hanya mengatakan bahwa itu urusan orang per orang apabila yang bersangkutan memang bagian dari rombongan atau tim pengamanannya. Apa kapasitasnya, siapa yang membawanya, dan siapa yang bertanggung jawab atas tindakannya,” ujarnya.
Ia menyebut sikap represif justru dapat menimbulkan pertanyaan lebih besar di tengah masyarakat. Terlebih insiden terjadi setelah persidangan perkara korupsi PT BDS yang menurut dakwaan jaksa berkaitan dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp128 miliar.
“Kalau benar tim pengamanan Bupati Bandung, kami minta Dadang Supriatna memberi penjelasan terbuka. Jangan sampai diamnya pejabat ditafsirkan sebagai pembiaran terhadap tindakan intimidasi kepada wartawan,” pungkasnya.
Dewan Pers pada Agustus 2026 kembali menegaskan bahwa intimidasi atau penghalangan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat dikategorikan sebagai penghalangan kerja pers dan dikaitkan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers. ***








