Gelegar Sumber Daya Mineral Jabar?

- Penulis

Selasa, 6 Juli 2021 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada dasarnya unit pelaksana teknis Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (UPTD ESDM) tidak banyak kegiatan karena hanya mendapat anggaran yang sangat minim.

Padahal, sejatinya keberadaan UPTD adalah untuk melaksanakan tugas-tugas Dinas sesuai dengan wilayah tugasnya masing-masing. Anggaran yang ada hanya untuk pembiayaan fix cost plus maintenance kantor.

Kegiatan yang sifatnya pelayanan praktis tidak dapat berjalan maksimal, apalagi pembinaan, pengawasan, dan pengendalian (binwasdal) terhadap perusahaan pertambangan dan pengguna air tanah dalam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, perusahaan pertambangan maupun pemanfaat air tanah dalam, jumlahnya tidak sedikit di masing-masing wilayah UPTD.

Di sisi lain, Jawa Barat merupakan salah satu provinsi yang menghasilkan produksi tambang unggulan.

Pada 2006, berhasil dieksplorasi 5.284 ton zeolit, 47.978 ton bentonit, serta pasir besi, semen pozolan, felspar, dan batu permata/gemstone.

Potensi pertambangan batu mulia umumnya banyak terdapat di daerah Kabupaten Garut, Tasikmalaya, Kuningan, dan Sukabumi. Dengan potensi seperti itu, binwasdal merupakan suatu keniscayaan.

Pada kenyataannya, binwasdal hanya dilakukan secara terbatas. Binwasdal, misalnya di bidang pertambangan, hanya dilakukan terhadap perusahaan penambangan resmi.

Artinya, binwasdal hanya dilakukan kepada mereka yang berizin resmi. Perusahaan penambangan tanpa izin (PETI) menjadi ranah aparat penegak hukum (APH). Pengaturan seperti itu memang eksplisit dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) maupun Rencana Umum Energi Daerah (RUED).

Meskipun demikian, kawan-kawan tetap membantu APH semaksimal yang bisa mereka lakukan. Padahal PETI dan pengambilan air tanah dalam tanpa izin menjadikan eksploitasi alam tanpa kontrol.

Hal itulah yang kemudian akan menimbulkan kerusakan alam. Dengan demikian, binwasdal secara berkala masih sangat diperlukan untuk menyelamatkan lingkungan.

Masing-masing UPTD memiliki cakupan wilayah yang berbeda. Contoh, UPTD wilayah Ciayumajakuning mencakup 5 kabupaten/kota, yakni Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Kuningan. Dengan angggaran yang sangat minim, praktis coverage area juga menjadi tidak maksimal.

Semakin tidak maksimal coverage area di masing-masing UPTD, akan membuat potensi kerusakan alam kian besar.

Belum lagi UPTD juga harus mengurusi soal sambungan listrik rumah tangga. Ini merupakan salah stu tupoksi Dinas ESDM yang targetnya menjadi salah satu indikator kinerja utama (IKU) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Ternyata, di setiap wilayah pelayanan UPTD, masih cukup banyak rumah yang belum memiliki sambungan listrik sendiri. Masyarakat seperti itu juga membutuhkan bantuan penyambungan karena kurang mampu.

Dengan kondisi seperti itu, kiranya hal-hal berikut layak menjadi catatan. Pertama, butuh penambahan anggaran setiap UPTD secara keseluruhan.

Kedua, pelaksanaan binwasdal terhadap perusahaan tambang dan perusahaan pemanfaat air tanah dalam dibutuhkan untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Ketiga, peningkatan rasio elektrifikasi rumah tangga harus ditingkatkan. Ini dibuktikan dengan masih banyaknya masyarakat yang mengajukan penyambungan listrik gratis.

Patut menjadi catatan ada hal yang harus diurai soal pembagian kewenangan. Ada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Sumber Daya Air, ada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, ada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ada pula Perpres 22 Tahun 2017 Tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi.

Bahkan, ada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 18 Februari 2015 karena dinilai bertentangan dengan UUD.

Padahal Jabar juga mempunyai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun  2018- 2050. Ada pula Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Pertambanngan Mineral dan Batubara, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Air Tanah, dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan.

Bagaimana pembagian kewenangannya kini seiring pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja?

 

 

Komentari

Berita Terkait

Sejak Dibuka, KA Sangkuriang Layani 6000 Lebih Pelanggan
Anggaran Belum Cair, Bagaimana Nasib Atlet & Porprov 2026
Dari Seminar Bersinergi Membangun Negeri, Mayjen TNI Kosasih Sebut Kolaborasi Harus Berdampak Nyata
Bangun Negeri, Kodam III/Slw dan UNPAK Lakukan Kerjasama Strategis
Hindari Kecelakaan, KAI Tutup Puluhan Pintu Tak Terjaga
PWI Pusat Bentuk Tim Website & Podcast
Pesan KDM untuk Pasutri Disabilitas Tuna Rungu
Percepat Penanganan PPA dan TPPO, DP3AKB Jabar Gandeng Kemenham

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:57 WIB

Sejak Dibuka, KA Sangkuriang Layani 6000 Lebih Pelanggan

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:55 WIB

Anggaran Belum Cair, Bagaimana Nasib Atlet & Porprov 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:00 WIB

Dari Seminar Bersinergi Membangun Negeri, Mayjen TNI Kosasih Sebut Kolaborasi Harus Berdampak Nyata

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:37 WIB

Bangun Negeri, Kodam III/Slw dan UNPAK Lakukan Kerjasama Strategis

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:06 WIB

Hindari Kecelakaan, KAI Tutup Puluhan Pintu Tak Terjaga

Berita Terbaru

Selama seminggu sejak beroperasi, tercatat 6000 lebih pelanggan menggunakan layanan KA Sangkuriang. PJ/Dok

FEATURED

Sejak Dibuka, KA Sangkuriang Layani 6000 Lebih Pelanggan

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:57 WIB

Belum cairnya anggaran Porprov 2026, membuat beberapa atlet di Jabar hengkang. PJ/Dok

FEATURED

Anggaran Belum Cair, Bagaimana Nasib Atlet & Porprov 2026

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:55 WIB

Petugas KAI Daop 2 Bandung menutup salah satu perlintasan sebidang ilegal. PJ/Dok

FEATURED

Hindari Kecelakaan, KAI Tutup Puluhan Pintu Tak Terjaga

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:06 WIB