Awas Jangan Parkir Sembarangan, Karena Bandrek Siap Beraksi

- Penulis

Kamis, 30 Desember 2021 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Anda yang suka mengendarai mobil maupun motor, hati- hati. Jangan ambil resiko parkir sembarangan. Karena Bandung Mobil Derek (Bandrek) siap mengangkut kendaraan yang terparkir tidak pada tempatnya.

Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, hadirnya mobil derek merupakan bentuk ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terhadap pengguna jalan yang melanggar ketertiban lalu lintas, dalam hal ini parkir liar.

Sebab, lanjutnya, parkir liar menjadi salah satu penyebab kemacetan di Kota Bandung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‘Karena intinya di jalan itu tidak boleh ada hambatan seperti barrier apalagi parkir liar karena tentu akan berdampak kepada kemacetan,’ tuturnya saat meresmikan Bandrek di Pet Park Cilaki, Kamis 30 Desember 2021.

Yana juga menegaskan, tak akan pandang bulu, artinya jika kedapatan kendaraan berplat merah terparkir secara liar maka Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan langsung menderek.

‘Prinsip keadilan (tidak pilih-pilih). Jadi untuk warga Kota Bandung atau yang melakukan aktivitas di Kota Bandung tolong ikut menjaga ketertiban Kota Bandung,’ tambahnya.

Kepala Dishub, E.M Ricky Gustiadi mengungkapkan, kehadiran mobil derek untuk memudahkan penegakan hukum.

Perlu diketahui, inovasi kendaraan derek yang dimiliki oleh Kota Bandung merupakan satu-satunya di Indonesia. Karena mobil derek yang dimiliki berbeda dari mobil derek pada umumnya.

‘Bandrek ini mengurangi kerusakan dari kendaraan yang melanggar parkir, dalam hal ini bisa diangkut dengan mudah dan tidak akan merusak kendaraan karena diangkatnya dari ban mobil,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Manajemen Transportasi dan Parkir Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara menjelaskan, jika pemilik kendaraan mobil diderek oleh Dishub, dia harus mendownload aplikasi SIMDEK (Sistem Informasi Derek), di sana akan tertera informasi penderekan, lokasi pengambilan dan biaya denda.

Setelah itu pemilik kendaraan wajib melakukan pembayaran ke bank bjb lalu membawa bukti pembayaran dan diserahkan ke petugas untuk bisa mengambil kendaraan.

‘Kita sudah punya stiker, misalnya mobil ini terparkir di titik A, kita derek kemudian kita tempel sticker di titik A, lalu mereka download aplikasi SIMDEK,’ pungkasnya.

Tarif denda derek sebagaimana telah di atur dalam Perwal No 03 Tahun 2020, motor Rp245 ribu, mobil Rp525 ribu, dan mobil roda 6 Rp1.050.000 dan batas waktu pengambilan 3 hari maksimal (setelah penderakan). ***

Komentari

Berita Terkait

Puting Beliung Terjang Dua Kampung, Puluhan Rumah Rusak Parah
Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga, Jalur Samarang Macet Parah
RAFI 2025 Trafik Data Telkomsel Meningkat 15 Persen
KDM Beri Stimulus Siska Lantik Ketua TPKK se-Jabar
Erwin Serahkan Bantuan Untuk Ratusan Masjid di Kota Bandung
Targetkan 700 KBS, Wakil Wali Kota Ingatkan Camat dan Lurah
FAGAR Garut Tuntut Kemenpan-RB Cabut SE
Forum PPPK Garut Tuntut Pengangkatan ASN

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:05 WIB

Puting Beliung Terjang Dua Kampung, Puluhan Rumah Rusak Parah

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:48 WIB

Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga, Jalur Samarang Macet Parah

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:30 WIB

RAFI 2025 Trafik Data Telkomsel Meningkat 15 Persen

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:53 WIB

KDM Beri Stimulus Siska Lantik Ketua TPKK se-Jabar

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:20 WIB

Erwin Serahkan Bantuan Untuk Ratusan Masjid di Kota Bandung

Berita Terbaru

FEATURED

RAFI 2025 Trafik Data Telkomsel Meningkat 15 Persen

Kamis, 13 Mar 2025 - 21:30 WIB

FEATURED

KDM Beri Stimulus Siska Lantik Ketua TPKK se-Jabar

Kamis, 13 Mar 2025 - 14:53 WIB

FEATURED

Erwin Serahkan Bantuan Untuk Ratusan Masjid di Kota Bandung

Kamis, 13 Mar 2025 - 14:20 WIB