Parkir Sembarangan Siap-siap Pentil Dicabut

- Penulis

Selasa, 13 November 2018 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Perhubungan Kota Bandung akan semakin tegas memberikan sanksi kepada para pelanggar aturan, khususnya masalah parkir kendaraan. Dalam waktu dekat, Dishub Bandung akan mencabut pentil kendaraan roda empat yang parkir sembarangan.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung, Anton Sunarwibowo, cabut pentil merupakan salah satu gagasan untuk memberikan efek jera kepada pengendara yang tidak taat aturan.

Sesuai Keputusan Wali Kota Bandung (Kepwal) Nomor : 551/Kep. 1281 – Dishub/2018 tentang Pembentukan Tim Penegakan Hukum di Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi serta Surat Edaran Nomor : 551/SE/098- Dishub tentang Penindakan Terhadap Pelanggaran Parkir di Kota Bandung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Cabut pentil ini merupakan salah satu inovasi dari Dishub dan aparat terkait untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,” jelas Anton pada kegiatan Bandung Menjawab di Taman Sejarah Kota Bandung, Kamis (8/11).

Anton menjelaskan, secara umum ada tiga titik yang menjadi fokus penindakan yakni kendaraan yang parkir di trotoar, parkir bukan pada markanya dan terakhir parkir di tempat yang terdapat rambu larangan parkir dan stop.

“Targetnya di pusat kota, seperti depan sekolah, perguruan tinggi, tempat pelayanan seperti rumah sakit dan pusat kuliner, kantor pemerintah, mall dan restoran.”tuturnya.

Senada, Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Trasportasi Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan, petugas akan berkeliling dengan jajaran terkait untuk patroli di pusat Kota Bandung yang ramai rawan akan parkir liar.

“Kami akan selalu berkeliling bersama tim gabungan. Selain itu, ATCS juga akan memantau. Kita ingin agar Kota Bandung lebih tertib,” jelasnya,

“Jika ada mobil parkir sembarangan, maka petugas akan mencari pemilik mobil. Jika petugas tidak bisa menemukan pemiliknya dan akan ditunggu selama 5 menit, maka selanjutnya petugas akan mencabut pentil ban mobil tersebut,” lanjutnya.

Rencananya pada 12 November mendatang, Wali Kota Bandung, Oded M Danial akan memimpin apel gelar pasukan sebagai tanda dimulainya penindakan cabut pentil.

Sanksi ini memperoleh dukungan polisi. Menurut Kasubnit 2 Dikyasa Satlantas Polrestabes Bandung, Jaja Tursija, tindakan tegas dapat menjadikan masyarakat lebih taat aturan. Mal

Komentari

Berita Terkait

Lahirkan Atlet Hebat Farhan Dukung Uji Kompetensi Pelatih Cabor
Ribuan Pegawai BKKBN di Gembleng Kopassus
Rusak Parah, Warga Cibuyut Desa Lewo Garut Perbaiki Jalan
Senyuman Santri Yatim Saat Menerima Bantuan Baznas
BLIST Dinilai Mampu Entaskan Kemiskinan, Pengamat Perlu Dikaji
Timnas Atur Strategi di ASEAN U-23 Championship Mandiri Cup 2025
Penyalahgunaan Narkoba Mengkhawatirkan Ratusan ASN Bapenda Ikuti Deteksi Dini
Tercatat 171 Ribu Lebih Pelanggan KA Selama Libur Sekolah

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 19:24 WIB

Lahirkan Atlet Hebat Farhan Dukung Uji Kompetensi Pelatih Cabor

Sabtu, 12 Juli 2025 - 18:32 WIB

Ribuan Pegawai BKKBN di Gembleng Kopassus

Sabtu, 12 Juli 2025 - 17:54 WIB

Rusak Parah, Warga Cibuyut Desa Lewo Garut Perbaiki Jalan

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:25 WIB

Senyuman Santri Yatim Saat Menerima Bantuan Baznas

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:08 WIB

BLIST Dinilai Mampu Entaskan Kemiskinan, Pengamat Perlu Dikaji

Berita Terbaru

FEATURED

Ribuan Pegawai BKKBN di Gembleng Kopassus

Sabtu, 12 Jul 2025 - 18:32 WIB

DAERAH

Rusak Parah, Warga Cibuyut Desa Lewo Garut Perbaiki Jalan

Sabtu, 12 Jul 2025 - 17:54 WIB

DAERAH

Senyuman Santri Yatim Saat Menerima Bantuan Baznas

Jumat, 11 Jul 2025 - 16:25 WIB