Dana dari Haryanto Tanaka Ke Dadan Tri Yulianto Murni Bisnis Skin Care

- Penulis

Selasa, 9 Mei 2023 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar –  Kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang melibatkan 2 hakim agung, kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung Senin 8 Mei 2023.

Dalam sidang yang dipimpin oleh M. Syarif menghadirkan saksi Desy Widya dan dua pegawai Mahkamah Agung.

Desy yang paling banyak dicecar jaksa KPK untuk menjawab semua pertanyaan yang diajukan, hingga akhirnya sidang pun harus diskor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan jaksa KPK lebih mengungkap soal proses terjadinya pengurusan perkara di MA hingga uangnya mengalir dari Haryanto Tanaka ke pengacara Yosef Parera, lalu ke Desy, Ikbal hingga sampai ke hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Haryanto Tanaka merupakan pihak yang mempunyai perkara di MA dengan pengacara Yosef Parera.

Dalam kesaksian Desi, Parera menghubunginya untuk awalnya mencarikan hasil putusan, namun lama lama melakukan pengurusan kasus agar kasasi dimenangkan dan Budiman Gani dihukum.

Desi Widya di sidang menceritakan soal perkenalannya dengan Yosef Parera, panjang lebar Desy menceritakan soal aliran uang untuk pengurusan kasus tersebut dan diterimanya untuk hakim agung yang memutus.

Namun kemudian Desi bercerita, bahwa kasus yang disidangkan di MA yakni kasus perdata oleh Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh tersebut ada intervensi sehingga dikhawatirkan untuk tidak dikabulkan.

Desy menceritakan mendapatkan informasi dari Parera tentang pengurusan kasus tidak hanya lewat jalur Desy tapi juga jalur atas.

“Saya tidak tahu jalur atas yang dimaksud,” ujar Desy.

Sidang yang digelar siang hingga sore terpaksa harus di skor untuk isoma.

Sebelumnya dituduhkan ada aliran dana dari Haryanto Tanaka ke Dadan Tri Yulianto, saat dikonfirmasi ke penasehat hukum terdakwa Haryanto Tanaka, Andreas saat ditemui wartawan disela sela sidang mengaku memang Haryanto Tanaka memberi uang ke Dadan namun bukan untuk urusan perkara tapi dalam rangka bisnis skincare.

Haryanto Tanaka adalah orang bisnis dan Dadan pun memang sedang menggeluti bisnis skin care.

Rupanya Haryanto Tanaka tertarik hingga menginvestasikan uangnya Rp 12 miliar.

“Ini urusan bisnis dan itu sudah diakui klien kami Haryanto Tanaka bahwa dia menginvestasikan uang itu untuk bisnis di bidang skincare,” bebernya.

Dan itu pun telah dibuktikan mengenai adanya pemberian keuntungan dari Dadan ke Haryanto Tanaka, yang dibagi beberapa tahap.

“Tahap pertama sudah diberikan keuntungan, sesuai perjanjian,” pungkasnya.***

Komentari

Berita Terkait

UNPAS Tawarkan 12 Jalur Masuk PMB 2025
Logo AAYF, Farhan Apresiasi Karya Anak Muda Bandung
XL Smart Resmi Berdiri Babak Baru Era Digital Indonesia
BRI RO Bandung Bantu Buku Bacaan Untuk SDN 1 Sagalaherang
Langkah Pemkot Bandung Sekolah Swasta Tetap Bertahan
Bundling XL iPhone 16 Dapat Kuota Gratis Setahun & Cashback
Ada Apa Nih Wali Kota se Indonesia Ngumpul di Bandung
Denny Susanto Minta Ketua PSSI Yogyakarta Dihukum Berat

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 12:23 WIB

UNPAS Tawarkan 12 Jalur Masuk PMB 2025

Jumat, 18 April 2025 - 20:45 WIB

Logo AAYF, Farhan Apresiasi Karya Anak Muda Bandung

Jumat, 18 April 2025 - 14:08 WIB

XL Smart Resmi Berdiri Babak Baru Era Digital Indonesia

Kamis, 17 April 2025 - 16:53 WIB

BRI RO Bandung Bantu Buku Bacaan Untuk SDN 1 Sagalaherang

Kamis, 17 April 2025 - 11:58 WIB

Langkah Pemkot Bandung Sekolah Swasta Tetap Bertahan

Berita Terbaru

FEATURED

UNPAS Tawarkan 12 Jalur Masuk PMB 2025

Sabtu, 19 Apr 2025 - 12:23 WIB

FEATURED

Logo AAYF, Farhan Apresiasi Karya Anak Muda Bandung

Jumat, 18 Apr 2025 - 20:45 WIB

FEATURED

XL Smart Resmi Berdiri Babak Baru Era Digital Indonesia

Jumat, 18 Apr 2025 - 14:08 WIB

FEATURED

BRI RO Bandung Bantu Buku Bacaan Untuk SDN 1 Sagalaherang

Kamis, 17 Apr 2025 - 16:53 WIB

FEATURED

Langkah Pemkot Bandung Sekolah Swasta Tetap Bertahan

Kamis, 17 Apr 2025 - 11:58 WIB