BANDUNG, PelitaJabar – Ruang tunggu wartawan Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, bakal ditutup.
Humas PN Bandung Dalyusra mengungkapkan, penutupan tersebut atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Bandung Wahyu Iman Santoso.
Ruang tunggu wartawan digunakan awak media dalam menjalankan liputan di lingkungan PN Bandung menjadi bagian penting dari aktivitas wartawan yang meliput berbagai kasus pengadilan.
“Pengosongan ruang tunggu wartawan tersebut berdasarkan temuan Bawas MA, bahwa adanya ruang tunggu wartawan di PN Bandung, maka Bawas MA meminta kepada pihak PN Bandung menutup ruang tunggu wartawan alias ditiadakan,” beber Dalyusra Jumat 4 Oktober 2024.
Pokja PN Bandung merasa heran atas pengosongan ruang tunggu wartawan tersebut.
“Saya meliput di sini sejak tahun 1999 dan ruang ini sudah kita gunakan untuk aktifitas liputan,” jelas Suyono, salah seorang wartawan senior.
Menurutnya, Ruang Tunggu Wartawan ini digunakan sepengetahuan PN Bandung, bahkan Ketua MA Syarifudin saat itu menjabat KPN Bandung sering datang ke ruangan ini.
“Pak Syarifudin sudah tahu ruang tunggu wartawan ini sejak dulu, bahkan ketika ia masih menjabat sebagai Kepala PN Bandung,” tambahnya.
Para wartawan Pokja PN Bandung mempertanyakan alasan di balik keputusan penutupan tersebut.
“Jika pengusiran ini berdasarkan temuan Bawas, patut dipertanyakan. Ada apa?” tanyanya.
Selama bertahun-tahun ruang tunggu wartawan digunakan, baru kali ini ada masalah, KPN KPN sebelumnya selalu memfasilitasi ruangan tersebut.
Namun anehnya, akan setelah kepemimpinan KPN saat ini Wahyu Iman Santoso mulai muncul masalah.
“Tanpa ruang tunggu, kita masih bisa melakukan peliputan jurnalistik di PN Bandung,” pungkasnya. ***