Sidang Dugaan Penggelapan Investasi Rp 100 Miliar, Kuasa Hukum Tantang Bukti Cek

- Penulis

Kamis, 21 November 2024 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Sidang penggelapan dana investasi mesin tekstil senilai Rp100 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kamis 21 November 2024.

Sidang dengan agenda saksi, dimana minggu lalu sidang dihentikan karena JPU tidak membawa barang bukti.

The Siauw Tjhiu yang juga saksi pelapor memberikan keterangannya, namun MT membantah seluruh keterangan saksi pelapor karena tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat itu MT menawarkan peluang bisnis di industri tekstil karena dia pakar dalam bisnis tekstil, lalu saya mentransfer langsung Rp 1-2 miliar secara bertahap ke rekening anaknya, saudaranya dan keponakannya,” jelasnya.

Sementara itu Dr. Yopi Gunawan. S.H.,M.H., MM selaku pengacara MT menyatakan, menurut terdakwa MT dana yang diterima dari saksi pelapor bukan untuk pinjaman atau hutang, melainkan untuk menaikan performa perusahaan saksi pelapor yaitu PT Sinar Runnerindo.

Menurutnya transferan yang dilakukan oleh saksi pelapor uang nya dari PT Sinar Runnerindo bukan dari uang pribadinya.

Dana yang diterima dari saksi pelapor bukan untuk pinjaman atau hutang, melainkan untuk memenuhi syarat performa MT sebagai nasabah bank.

Kuasa hukum juga menolak tuduhan bahwa terdakwa menggunakan cek kosong.

Ia menegaskan, cek tersebut baru diketahui pada 2021, sementara dugaan hutang terjadi pada periode 2017-2018.

“Cek itu bukan giro kosong. Cek tersebut adalah giro yang harus dikembalikan si saksi pelapor karena sudah ditukar dengan cek lain senilai Rp54 miliar,” paparnya.

“Dana itu bukan dari saksi secara langsung, bahkan, semua dana terkait 99 cek sudah dicairkan dan masuk ke rekening pihak-pihak yang dituju, dan cek-cek tersebut telah dicairkan melalui istri saksi pelapor Citrawati,” tambahnya.

Hal ini, menurutnya, tidak ada utang yang belum dilunasi oleh terdakwa.

“Sebanyak 99 lembar cek telah dicairkan. Jika dana itu sudah masuk ke rekening pelapor, maka klaim adanya utang tidak relevan lagi,” ujar Yopi.

Dia melanjutkan, untuk meyakinkan fakta persidangan pihaknya akan menyiapkan saksi verbal di hadapan majelis hakim.

“Kami akan buktikan bahwa terdakwa sudah melakukan pembayaran seluruh hutangnya,” pungkasnya. ***

Komentari

Berita Terkait

XLSMART Raih Tiga Penghargaan
Lahirkan Atlet Hebat Farhan Dukung Uji Kompetensi Pelatih Cabor
Ribuan Pegawai BKKBN di Gembleng Kopassus
Rusak Parah, Warga Cibuyut Desa Lewo Garut Perbaiki Jalan
Senyuman Santri Yatim Saat Menerima Bantuan Baznas
BLIST Dinilai Mampu Entaskan Kemiskinan, Pengamat Perlu Dikaji
Timnas Atur Strategi di ASEAN U-23 Championship Mandiri Cup 2025
Penyalahgunaan Narkoba Mengkhawatirkan Ratusan ASN Bapenda Ikuti Deteksi Dini

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:37 WIB

XLSMART Raih Tiga Penghargaan

Sabtu, 12 Juli 2025 - 19:24 WIB

Lahirkan Atlet Hebat Farhan Dukung Uji Kompetensi Pelatih Cabor

Sabtu, 12 Juli 2025 - 18:32 WIB

Ribuan Pegawai BKKBN di Gembleng Kopassus

Sabtu, 12 Juli 2025 - 17:54 WIB

Rusak Parah, Warga Cibuyut Desa Lewo Garut Perbaiki Jalan

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:25 WIB

Senyuman Santri Yatim Saat Menerima Bantuan Baznas

Berita Terbaru

FEATURED

XLSMART Raih Tiga Penghargaan

Minggu, 13 Jul 2025 - 19:37 WIB

FEATURED

Ribuan Pegawai BKKBN di Gembleng Kopassus

Sabtu, 12 Jul 2025 - 18:32 WIB

DAERAH

Rusak Parah, Warga Cibuyut Desa Lewo Garut Perbaiki Jalan

Sabtu, 12 Jul 2025 - 17:54 WIB

DAERAH

Senyuman Santri Yatim Saat Menerima Bantuan Baznas

Jumat, 11 Jul 2025 - 16:25 WIB