BANDUNG, PelitaJabar – Komisi I DPRD Kota Bandung mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati mengatakan, usulan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak terkait pelayanan publik.
Perda Nomor 8 Tahun 2012 yang terakhir diubah pada tahun 2015 dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan kondisi saat ini, mengingat telah berlakunya lebih dari 32 peraturan baru di bidang administrasi kependudukan dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengusulan Raperda ini juga merupakan tindak lanjut dari Rapat Konsultasi Pimpinan DPRD bersama Pimpinan Fraksi dan Alat Kelengkapan DPRD Kota Bandung pada 7 Januari 2026, yang menyepakati agar komisi-komisi di lingkungan DPRD menginisiasi Raperda sesuai dengan ruang lingkup tugas dan kewenangannya,” bebernya Selasa 3 Februari 2026.
Radea berharap terwujud harmonisasi dan sinkronisasi regulasi, peningkatan efektivitas penyelenggaraan administrasi kependudukan, serta menjadi payung hukum terciptanya ruang inovasi pelayanan publik yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami optimis Usulan Raperda ini dapat disetujui dan selanjutnya akan diproses sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah untuk dibahas bersama pihak-pihak terkait,” pungkasnya. ***









