DALAM Islam, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat atau disebut mustahik. Di antaranya fakir, miskin, amil zakat, serta kelompok lain yang telah ditetapkan dalam syariat.
Namun khusus zakat fitrah, prioritas penerima di Kota Bandung difokuskan pada fakir dan miskin agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan saat Idul Fitri.
Salah satu tantangan terbesar dalam pengelolaan zakat adalah rendahnya literasi masyarakat mengenai zakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Banyak masyarakat belum sepenuhnya memahami bahwa zakat bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga memiliki dampak sosial dan ekonomi yang besar.
ㅤ
“Problem utama kita adalah literasi zakat. Banyak masyarakat belum memahami bahwa zakat bukan sekadar kewajiban agama, tetapi juga memiliki dampak sosial dan ekonomi yang besar,” beber Ketua BAZNAS Kota Bandung, Dr. Akhmad Roziqin, M.Ag, saat menjadi narasumber dalam Basa Basi Podcast Pokja PWI Kota Bandung, Jumat 13 Maret 2026.
Roziqin menjelaskan zakat merupakan perintah agama yang memiliki posisi penting dalam ajaran Islam dan sering disandingkan dengan perintah salat dalam Al-Qur’an.
“Zakat memiliki makna bertumbuh dan mensucikan. Banyak orang merasa hartanya berkurang ketika berzakat, padahal secara hakikat justru bertambah karena keberkahan dan pahala dari Allah,” ujarnya.
Dikarakan, zakat tidak hanya berfungsi sebagai ibadah personal, tetapi juga sebagai mekanisme sosial untuk membersihkan harta sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan.
Dalam setiap harta yang dimiliki seseorang, terdapat hak orang lain yang harus disalurkan kepada mereka yang berhak menerima.
“Karena itu zakat menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan sosial sekaligus membersihkan harta yang kita miliki,” pungkasnya. ***








