Hukum Dipertaruhkan, Sengketa Lahan Jalan Bukit Dago Utara Lima Kali Tertunda

- Penulis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Hafsah, Mu’adz Masyadi, S.H

Kuasa hukum Hafsah, Mu’adz Masyadi, S.H

BANDUNG, PelitaJabar — Meski telah memiliki kekuatan hukum tetap terhadap objek tanah dan bangunan di Jalan Bukit Dago Utara II No. 6A, Kota Bandung, namun eksekusi putusan pengadilan kembali tertunda bahkan hingga lima kali. Hal ini menjadi sorotan publik. Hukum dipertaruhkan, seberapa tegaskah aparat mampu menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu?

Kronologisnya, pemohon Eksekusi Hafsah M. Hamid meminta Pengadilan Negeri (PN) Bandung segara memastikan pelaksanaan eksekusi pada 27 Agustus 2026 tidak lagi gagal.

Kuasa hukum Hafsah, Mu’adz Masyadi, S.H menyebutkan, pihaknya telah menempuh mekanisme hukum untuk memperoleh hak atas objek sengketa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perkara tersebut tercatat dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung melalui Putusan PN Bandung Nomor 193/Pdt.G/2022/PN Bdg. Putusan itu dijatuhkan pada 30 Maret 2023. Dalam data Mahkamah Agung, Hafsah Mohamad Hamid tercatat sebagai salah satu penggugat, sementara Mona Abdullah Basalamah tercatat sebagai tergugat,” beber Mu’adz kepada awak media di PN Bandung Rabu 19 Agustus 2026.

Dikatakan, eksekusi putusan pengadilan tersebut telah beberapa kali dijadwalkan. Namun, seluruh jadwal belum menghasilkan pelaksanaan eksekusi.

Diceritakan, penundaan pertama terjadi pada 22 Mei 2025. Saat itu, terdapat sejumlah pertimbangan keamanan. Seperti keterbatasan personel, konsentrasi massa serta kebutuhan pengamanan kegiatan Pawai Juara Persib Bandung.

“Jadwal kembali ditetapkan pada 10 Juli 2025. Dua hari sebelumnya, 8 Juli 2025, rapat koordinasi. Dan rapat menyatakan situasi kondusif. Namun, sehari sebelum pelaksanaan, muncul informasi mengenai peningkatan eskalasi massa. Kebutuhan personel Dalmas dan Brimob juga bersamaan dengan agenda pengamanan pertandingan Piala Presiden,” beber kuasa hukum Hafsah.

Penundaan ketiga terjadi pada 18 September 2025 dengan alasan pengamanan demonstrasi buruh. Lalu penundaan keempat berlangsung pada 4 November 2025. Jajaran kepolisian berkonsentrasi pada agenda apel yang dihadiri Kapolri.

Kemudian, pada 10 Februari 2026, eksekusi kembali tertunda. Keamanan dan kondusivitas menjadi pertimbangan.

“Lima penundaan tersebut terjadi pada situasi berbeda. Namun, akibatnya tetap sama. Kami Minta PN Bandung dan aparat tidak sekadar menetapkan jadwal, namun menetapkan tanggal baru. Persoalan keamanan jangan menjadi alasan yang terus berulang tanpa solusi,” tegas Mu’adz.

Pihaknya memahami, Kepolisian dan TNI memiliki kewajiban menjaga keamanan dan ketertiban.

“Tetapi lima kali penundaan menunjukkan bahwa persoalan ini sudah membutuhkan evaluasi secara serius dan menyeluruh, karena apabila tidak, akan menimbulkan preseden buruk bagi wajah penegakan hukum di negeri ini,” tukasnya.

Ia menegaskan status pihak yang berhak atas objek sengketa telah menjadi bagian dari proses peradilan.

“Pengadilan Negeri sudah memutus, Pengadilan Tinggi sudah memutus, Mahkamah Agung juga sudah memutus. Perkara ini sudah inkracht. Kami tidak meminta Kepolisian menjadi hakim. Kami hanya meminta agar Kepolisian memberikan pengamanan sehingga putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara aman dan tertib,” tambah dia.

Atas dasar itu, pihak Hafsah juga telah mengajukan Permohonan Keadilan dan Perlindungan Hukum kepada Kapolri.

27 Agustus 2026 Jadi Ujian Kepastian Hukum

Kini, perhatian tertuju pada jadwal eksekusi berikutnya dimana eksekusi dijadwalkan kembali pada 27 Agustus 2026.

“Jangan sekadar menetapkan tanggal baru. Yang harus dipastikan adalah kesiapan untuk menghadapi hambatan yang selama ini menyebabkan eksekusi tertunda,” pungkasnya.

Data resmi yang dapat diverifikasi menunjukkan perkara 193/Pdt.G/2022/PN Bdg memang tercatat di Direktori Putusan Mahkamah Agung. Putusan PN Bandung tersebut tercatat bertanggal 30 Maret 2023. Hafsah Mohamad Hamid tercatat sebagai penggugat dan Mona Abdullah Basalamah sebagai tergugat.

Apakah 27 Agustus 2026 akan menjadi titik pelaksanaan putusan, atau justru kembali tertunda? Jika hal ini terus terulang, dipastikan menjadi preseden buruk terhadap kepastian hukum di Indonesia.

Jadi, kita lihat saja seperti apa hasilnya nanti. ***

Berita Terkait

HPN 2027 Lampung, PWI Half Marathon 2026 Siapkan Hadiah Ratusan Juta
Ikut Jejak Sahwan, Ari Raih Virtual Give Tertinggi, Tazir Tersenggol Top 12
Saung Kosasih, Ruang Keluarga Besar Bekangdam
SDN 069 Cipamokolan Derwati Juara Umum Pramuka Kwarran, Ini Ungkapan Para ‘Champions’
11 Tim Putra dan 5 Putri Perebutkan Juara Nasional di Axis Nation Cup 2026
Cetak “Hattrick” Komisi V Dukung PWI Jabar Kembali Rebut Juara di Porwanas 2027
Dibantu Crew, Penumpang KA Yogyakarta–Cipendeuy Melahirkan dengan Selamat
Warga Kampung Datarkadak Tasikmalaya Kini Tak Lagi Kesulitan Air Bersih

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 16:39 WIB

HPN 2027 Lampung, PWI Half Marathon 2026 Siapkan Hadiah Ratusan Juta

Senin, 2 November 2026 - 18:38 WIB

Ikut Jejak Sahwan, Ari Raih Virtual Give Tertinggi, Tazir Tersenggol Top 12

Minggu, 1 November 2026 - 20:31 WIB

Saung Kosasih, Ruang Keluarga Besar Bekangdam

Minggu, 1 November 2026 - 15:30 WIB

SDN 069 Cipamokolan Derwati Juara Umum Pramuka Kwarran, Ini Ungkapan Para ‘Champions’

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:43 WIB

11 Tim Putra dan 5 Putri Perebutkan Juara Nasional di Axis Nation Cup 2026

Berita Terbaru

Pangdam III/Slw Mayjen TNI Kosasih berpose bersama Kabakengdam dan prajurit usai meresmikan Saung Kosasih. PJ/Dok

FEATURED

Saung Kosasih, Ruang Keluarga Besar Bekangdam

Minggu, 1 Nov 2026 - 20:31 WIB