DPR Desak Audit Tender ILASPP, Evaluasi atau Tekanan?

- Penulis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Pengadaan paket pemetaan dasar dalam proyek Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) masih berjalan. Hingga akhir September 2026, belum ada pengumuman pemenang.

Di tengah proses itu, desakan agar penetapan pemenang ditunda, memunculkan pertanyaan tersendiri:

“Sejauh mana fungsi pengawasan DPR dapat menjangkau proses pengadaan yang tengah berlangsung?”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna, pada 31 Juli 2026 mendesak pemerintah mengevaluasi dan mengaudit pengadaan paket The Provision of Basic Geospatial Data and Base Maps of Non-Urban Areas of Indonesia.

Ia meminta penetapan pemenang dan kontrak tidak dilanjutkan sebelum proses dipastikan kompetitif.

Desakan itu menyusul surat Asosiasi Perusahaan Survei Pemetaan dan Informasi Geospasial (APSPIG) tertanggal 27 Juli 2026. Surat tersebut mengingatkan potensi seluruh pekerjaan paket non-urban diberikan kepada satu perusahaan.

Menurut Ateng, APSPIG juga menyampaikan bahwa perusahaan nasional memperoleh nilai evaluasi teknis yang baik, tetapi ditempatkan sebagai mitra pendukung, bukan pemegang kontrak utama.

“Jangan sampai proyek Satu Peta berujung pada satu pemenang, satu pusat kendali, dan minim manfaat bagi industri nasional,” beber Ateng, dikutip laman resmi Fraksi PKS.

Dia mengajukan enam langkah: menunda penetapan pemenang hingga evaluasi independen selesai; membuka hasil evaluasi, identitas konsorsium, dan pemilik manfaat akhir; audit pengadaan oleh Inspektorat BIG, BPKP, dan LKPP bersama Bank Dunia; audit keamanan data oleh BSSN; memastikan peran nyata perusahaan nasional; serta mengaitkan pembayaran kontrak dengan capaian yang terverifikasi.

 

Pengawasan dan Wilayah Teknis

Pengamat kebijakan publik Dr. Rafih Sri Wulandari, S.IP., M.Si., mengatakan DPR memang memiliki fungsi pengawasan dan anggaran sebagai bagian dari mekanisme check and balance.

Namun, fungsi itu tidak serta-merta memberi kewenangan kepada anggota DPR untuk masuk ke wilayah teknis operasional sebuah proyek.

“Batas etika antara pengawasan Dewan dan independensi eksekutif harus dipastikan. Fungsi pengawasan memang bagian dari sistem check and balance, tetapi campur tangan terhadap teknis operasional sering kali menjadi kabur,” tegas Rafih.

Menurutnya, persoalan adalah membedakan pengawasan terhadap kebijakan dan penggunaan anggaran dengan intervensi terhadap keputusan teknis.

DPR dapat meminta penjelasan, mengevaluasi, mengawasi anggaran, dan mempertanyakan kepatuhan program terhadap aturan. Kewenangan itu berbeda dengan menentukan bagaimana sebuah pengadaan dijalankan.

“Ketika pertimbangan politik masuk ke pelaksanaan teknis, yang dipertaruhkan bukan hanya etika, melainkan juga mutu layanan publik dan integritas tata kelola pemerintahan,” ucapnya.

 

Yang Diuji Adalah Prosedurnya

Rafih menilai keberatan terhadap sebuah pengadaan semestinya diuji pada prosedurnya. Apakah persyaratan diterapkan sama untuk semua peserta? Apakah penilaian memakai kriteria yang telah ditetapkan? Apakah ada pelanggaran dalam evaluasi, atau perlakuan khusus terhadap peserta tertentu?

“Harus kita bedah lagi kalau ada pelanggaran. Pelanggarannya seperti apa? Kita harus melihat kejelasan aturan teknis dan regulasi pengadaan barang dan jasa,” katanya.

Dalam konteks ILASPP, kekhawatiran yang disuarakan APSPIG dan Ateng bukan soal peserta yang gugur, melainkan soal konsentrasi paket pada satu penyedia dan posisi perusahaan nasional di dalam konsorsium.

Pertanyaan semacam itu juga dapat dijawab dengan menguji apakah kriteria evaluasi diterapkan secara setara.
Audit sebagai Instrumen

Rafih mengatakan DPR dapat meminta pertanggungjawaban pemerintah soal anggaran, kebijakan, kepatuhan regulasi, transparansi, hingga potensi konflik kepentingan, termasuk mendorong audit bila ada indikasi pelanggaran.

“Kalau pengadaan sudah melalui mekanisme baku dan dilindungi regulasi, transparansi dan kesetaraannya harus dipastikan. Yang harus dilihat adalah apakah ada aturan yang dilanggar dan apakah ada payung hukumnya,” kata Rafih.

Sebagian usulan Ateng berada di jalur itu, yakni audit oleh Inspektorat, BPKP, LKPP, dan BSSN. Usulan lain, seperti menunda penetapan pemenang atau membuka hasil evaluasi sebelum pengumuman, menyentuh tahapan pengadaan itu sendiri.

Karena ILASPP dibiayai pinjaman Bank Dunia, tahapan tersebut mengikuti ketentuan pengadaan pemberi pinjaman yang dijalankan BIG sebagai pelaksana.

 

Tiga Risiko Intervensi

Sedikitnya tiga risiko apabila kepentingan politik masuk terlalu jauh ke wilayah teknis proyek.

Pertama, mutu pekerjaan, karena keputusan yang semestinya berbasis standar teknis bisa bergeser mengikuti kepentingan nonteknis.

Kedua, akuntabilitas menjadi kabur saat terjadi kegagalan. Ketiga, aparatur kehilangan ruang profesional karena bekerja di bawah tekanan pihak yang tidak memiliki kewenangan operasional.

“Kalau pekerjaan didikte oleh kepentingan politik, kadang standar teknis bisa diabaikan. Kemudian ketika terjadi kegagalan proyek, tanggung jawabnya sejauh mana?” ujar Rafih.

 

Pengawasan atau Tekanan?

Polemik ILASPP memperlihatkan persoalan yang lebih besar dalam tata kelola proyek pemerintah: batas antara pengawasan politik dan independensi teknis.

DPR memiliki legitimasi untuk mengawasi pemerintah, memastikan anggaran digunakan dengan benar dan kebijakan berjalan sesuai tujuan.

Sementara itu, keputusan teknis pengadaan tetap berada pada pejabat yang diberi kewenangan oleh aturan.

“Selama evaluasi masih berjalan, audit dan pemeriksaan independen menjadi instrumen relevan untuk menguji kekhawatiran soal kompetisi maupun keamanan data,” pungkasnya.

Pada saat yang sama, keterbukaan BIG saat mengumumkan hasil, alasan penetapan pemenang, akan menentukan apakah kekhawatiran itu terjawab. ***

Berita Terkait

Budiono Sebut PWN Taekwondo Tingkatkan Kualitas Wasit
Pertandingkan 22 Nomor, Cabor Kempo Siap Hadapi Porprov Jabar 2026
Perkuat Jaringan 5G di Kota Bandung, SMARTFREN Hadirkan Paket Unlimited
Dua Calon Mundur, Buky Dipastikan Pimpin PSSI Jabar
Catat Rekor Sejarah, Pengadaan Beras Capai 4 Juta Ton Lebih
Len Techno Day 2026, Kenalkan Empat Teknologi Masa Depan
Tantan Sebut Bukan Kecepatan, Kedepankan Verifikasi & Etika Jurnalistik
Paket Sat Set Pos Permudah Agen Pos Jalankan Bisnis

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Budiono Sebut PWN Taekwondo Tingkatkan Kualitas Wasit

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Pertandingkan 22 Nomor, Cabor Kempo Siap Hadapi Porprov Jabar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:48 WIB

Perkuat Jaringan 5G di Kota Bandung, SMARTFREN Hadirkan Paket Unlimited

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Dua Calon Mundur, Buky Dipastikan Pimpin PSSI Jabar

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:03 WIB

Catat Rekor Sejarah, Pengadaan Beras Capai 4 Juta Ton Lebih

Berita Terbaru

Budiono

FEATURED

Budiono Sebut PWN Taekwondo Tingkatkan Kualitas Wasit

Sabtu, 10 Okt 2026 - 17:27 WIB

Buky (bertopi) calon tunggal Ketua Asprov PSSI Jabar periode 2026- 2030. PJ/Joel

FEATURED

Dua Calon Mundur, Buky Dipastikan Pimpin PSSI Jabar

Jumat, 9 Okt 2026 - 11:18 WIB