BANDUNG, PelitaJabar — Pemkot Bandung melalui Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandung, Bambang Suhari saat dikonfirmasi terkait sidang perdana gugatan Benny Bachtiar, belum berkomentar.
Saat ditanya soal sidang di PTUN hanya menjawab akan konfirmasi dulu ke Bagian Humas Pemkot Bandung.
“Izin saya akan konfirm dulu ke Bagian Humas,” ucapnya singkat melalui WhatsApp, Selasa (2/7).
Sementara itu Benny Bachtiar mengatakan, gugatan akan mempertanyakan terkait Surat Keputusan pencabutan dirinya dari Kementerian Dalam Negeri sebagai Sekda terpilih kepada Pemkot Bandung.
“Belum ada SK pencabutan sebagai sekda, itu akan saya pertanyakan. Karena setahu saya hasil konsultasi dengan Kemendagri, selama izin tersebut belum dicabut menteri, selama itu izin tersebut berlaku,” jelas Benny, terpisah saat dikonfirmasi Selasa (2/7).
Diungkapkan Benny, per tanggal 20 September 2018 izin pelantikan yang diberikan Kemendagri atas nama empat orang. Satu Sekda dan tiga kepala dinas/badan. Namun dalam prosesnya yang dilantik hanya tiga orang, sedangkan dirinya tidak.
“Proses seleksi sudah ditempuh dan sesuai aturan dan akhirnya bukan saya yang dilantik. Ini jadi pertanyaan besar saya,” ucapnya. Rief