MUSRENBANG : Wakil ketua I DPRD Kota Bandung Ade Supriadi, S.E., dan Anggota DPRD H. Agus Andi Setyawan, saat Musrenbang Kecamatan Lengkong, di Hotel Savoy Homann, Bandung, Kamis (10/2/2022). Dani/Humpro DPRD Kota Bandung.
BANDUNG, PelitaJabar – Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung Ade Supriadi, S.E mengatakan, dalam amanat UU Nomor 25 tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
‘Oleh karena itu, dengan adanya perubahan paradigma penyelenggaraan pemerintahaan termasuk perencanaan Kota Bandung tahun 2018-2023, perlu adanya penguatan struktur dokumen RPJMD sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan lima tahun ke depan,’ jelasnya di Musrenbang Kecamatan Lengkong Tahun 2022 dengan tema Memantapkan Kualitas Infrastruktur dan Lingkungan Dalam Mendukung Perekonomian Kota Menuju Kota Bandung Yang Unggul, Nyaman, Sejahtera, dan Agamis, di Hotel Savoy Homann, Kamis 10 Pebruari 2022.
Sementara H. Agus Andi berharap Musrenbang tingkat kecamatan atau kelurahan dapat mengoptimalkan anggaran yang ada untuk usulan Perencanaan Pembangunan pada Tahun 2022,l.
‘Pada program yang diajukan, saya berharap komposisi ini sudah deal walaupun dominan ke segi infrastruktur, dan saya berharap fisik dan nonfisik dapat seimbang,’ katanya.
Agus menambahkan, proses pengusulan rencana pembangunan tersebut didorong pula melalui aplikasi Sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri.
‘Sehingga pada saatnya tiba, sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kota Bandung tahun 2018-2023 dapat terwujud atas dasar kerja seluruh pihak terkait,’ pungkasnya.
Musrenbang tersebut dihadiri jajaran DPRD Kota Bandung, OPD, tokoh masyarakat, unsur Forkopimcam. ***