Aktifis Desak DPRD Garut Bentuk Pansus PDAM Tirta Intan

- Penulis

Senin, 28 Oktober 2024 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, PelitaJabar – Kisruh soal perpanjangan SK tiga jajaran Direksi Perumda Tirta Intan Garut kian memanas. Pasalnya, perpanjangan SK itu dinilai cacat hukum, prosedural dan telah melabrak berbagai aturan yang berlaku. Sehingga perlu adanya peninjauan kembali terkait pengangkatan jajaran tiga Direksi PDAM Tirta Intan Garut.

Bahkan, kalangan aktifis mendesak Pihak DPRD Kab. Garut agar segera membentuk Panitia khusus (Pansus) soal tersebut.

Demikian Dudi Supriadi, Ketua DPD Laskar Indonesia Kabupaten Garut, saat audensi yang digelar diruang Banggar DPRD, Senin 28 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selaku koordinator komponen aktifis berbagai persoalan internal Perumda Tirta Intan Garut, dia menilai hingga kini semakin kusut.

“Berdasarkan data kajian yang kami lakukan, ada beberapa hal yang sangat krusial dalam tata kelola serta pelayanan yang dilakukan pihak PDAM Tirta Intan yang dinilai buruk,” tuturnya Senin 28 Oktober 2024.

Dikatakan, terkait pengangkatan SK direksi, kenaikan tarif melonjak tinggi oleh PDAM Tirta Intan Garut, menjadi tidak efektif dalam pelayanan kepada konsumen. Belum lagi, banyaknya keluhan masyarakat terkait tarif yang tidak masuk akal.

Sementara, Komisi I DPRD, Iman Alirahman saat menerima audensi komponen aktifis menyatakan aspirasi ini sudah lama disampaikan oleh para aktifis Garut terkait dengan kekisruhan yang terjadi di tubuh PDAM ini.

“Katakanlah dalam tanda kutip KPM dalam pengangkatan direksi Perumda Tirta Intan periode 2024-2029 beberapa waktu lalu saya bicara dan disampaikan di dalam kata akhir fraksi pada perubahan APBD tahun 2024, dan BUMD tidak terpisahkan dari tugas tugas pemerintahan. Dan bagaimana Pemda meningkatkan pendapatan daerah dan kedudukan Bupati dan KPM badan yang tidak terpisahkan dan kepala daerah mewakili pemilik modal seharusnya memang didalam ketentuan dalam melakukan pada PDAM harus merujuk pada peraturan yang ada mulai dari UU 50, UU 30 dan lain sebagainya,” paparnya.

Lebih jauh, DPRD mempunyai fungsi pengawasan dan kita sudah cek diakui bahwa tidak ada surat yang dilayangkan kepada DPRD untuk konsultasi terkait pengangkatan direksi.

“Keputusan KPM terkait pengangkatan direksi dituangkan oleh Surat Keputusan Pengangkatan, akan tetapi surat keputusan ini kita telaah banyak kejanggalan didalamnya, hal ini dapat dinilai dan kita katakan cacat prosedural,” tegasnya.

Oleh karena itu, dengan adanya desakan dari komponen aktifis Garut, Komisi I agar dibentuk Pansus, meminta Pemda Kab. Garut mengambil sikap yang jelas.

Menanggapii hal itu, Sekda Garut Nurdin Yana terkait pengangkatan ini ada pada masa jabatan Bupati Garut, Rudi Gunawan, dinilai dilaksanakan sebelum masanya ini berdasarkan KPM yaitu Bupati Garut berdasarkan tafsir hukum bahwa masa jabatan direksi paling lama 5 tahun.

Maka dari itu, menurut Nurdin Yana, sebelum 5 tahun pun ini dianggap bisa diberhentikan ataupun diperpanjang.

“Ada beberapa point secara regulatif yang mengatur bahwa pengangkatan kembali bisa dilaksanakan dengan penilaian kerja yang baik dan memang berdasarkan laporan ada beberapa poin yang mengalami peningkatan, inilah yang dijadikan alasan mendasari pengangkatan tersebut,” pungkas Sekda. Jang

Komentari

Berita Terkait

Uji Tabrak TIGGO 9 Kecepatan 50KM/Jam, Hasilnya Luar Biasa
Keren, Karya Kriya Tekstil dan Fashion Tel-U Pernah Kolab Bareng Desainer Ternama
bank bjb Perkuat Sinergi dengan Pemkab Kuningan Lewat Pinjaman Daerah
Dadi Ahmad Roswandi Nakhodai IKASMANTIKA 2025–2030
Bukan Orkestra, Kuliner Bandung Mampu Ciptakan Harmoni & Nilai Spiritual
Peduli Terhadap Lingkungan, Erwin Apresiasi UNPAS
Atlet Biliar Kota Bandung Batara Kantongi Tiket Porprov 2026
Ini Kelebihan DAIFEST 2025, 9 Unit Mobil dan Logam Mulia Siap Jadi Milik Anda

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 14:45 WIB

Uji Tabrak TIGGO 9 Kecepatan 50KM/Jam, Hasilnya Luar Biasa

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:11 WIB

Keren, Karya Kriya Tekstil dan Fashion Tel-U Pernah Kolab Bareng Desainer Ternama

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 14:34 WIB

bank bjb Perkuat Sinergi dengan Pemkab Kuningan Lewat Pinjaman Daerah

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:59 WIB

Dadi Ahmad Roswandi Nakhodai IKASMANTIKA 2025–2030

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:20 WIB

Peduli Terhadap Lingkungan, Erwin Apresiasi UNPAS

Berita Terbaru

Uji ekstrem dua unit TIGGO 9 saling bertabrakan pada kecepatan 50 km/jam dengan sudut tumpang tindih 15°. PJ/ISTMW

FEATURED

Uji Tabrak TIGGO 9 Kecepatan 50KM/Jam, Hasilnya Luar Biasa

Minggu, 19 Okt 2025 - 14:45 WIB

Dadi Ahmad Roswandi, resmi terpilih sebagai Ketua IKASMANTIKA masa bakti 2025–2030. PJ/Dok

DAERAH

Dadi Ahmad Roswandi Nakhodai IKASMANTIKA 2025–2030

Sabtu, 18 Okt 2025 - 12:59 WIB