GARUT, PelitaJabar – Ancaman Bupati Garut, Rudy Gunawan yang akan melaporkan ke aparat penegak hukum terkait sejumlah proyek infrastruktur diduga bermasalah, hanya isapan jempol.
Rudy mengancam kontraktor atau rekanan yang belum menyelesaikan proyeknya, hingga batas Oktober ini akan diberikan sanksi termasuk membacklist nama perusahan jasa kontruksi.
Beberapa kalangan menilai, ancaman Bupati Garut menjelang berakhirnya masa jabatan akhir Nopember nanti, hanya kamuflase dan tebar pesona.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPD Laskar Indonesia Kabupaten Garut, Dudi Supriadi mengungkapkan, jika hasil inspeksi mendadak (sidak) ke wilayah Garut selatan dan wilayah lain ditemukan kejanggalan, atau bermasalah semestinya ditempuh sesuai mekanisme.
“Ada mekanismenya berupa sanksi teguran kepada pihak kontraktor jika tidak sesuai speck atau apapun bentuknya. Setelah diketahui hasilnya oleh konsultan pengawas dan dinas terkait, maka bisa diberikan sanksi kepada kontraktor,” kata Dudi kepada PJ Minggu 29 Oktober 2023.
Selain sanksi tertulis, jika terindikasi adanya kerugian negara berdasarkan hasil dari Inspektorat atas pekerjaan tersebut, maka bisa saja Bupati Garut melaporkan kepada penegak hukum.
“Persoalannya saat ini, proyek pengerjaan infrastruktur kan masih berjalan belum selesai oleh pihak kontraktor kalaupun ditemukan kejanggalan yah diberikan dahulu sanksi teguran tertulis jangan asal lapor ke APH dasar hukumnya apa,” ucapnya.
Sebenarnya, ancaman Bupati Garut ini sudah sering disampaikan setiap menjelang akhir tahun, akan tetapi hingga sekarang tidak pernah terbukti.
“Saya sudah sampaikan pada tahun 2015 hingga 2019 lalu, jika memang Bupati Garut memiliki data kuat adanya indikasi korupsi dari pengerjaan infrastruktur laporkan saja ke APH, kenyataannya kan tidak, ancaman itu selama ini hanya isapan jempol semata,” tandasnya.

Terpisah, Bupati Garut Rudy Gunawan saat dikonfirmasi PJ membenarkan ucapannya.
Dirinya melihat langsung dilapangan beberapa proyek yang diduga bermasalah dan belum beres bahkan tidak sesuai speck.
“Ini bisa dilaksanakan melalui BPK atau APH, saya ingin inspektorat melakukan dahulu audit setelah ada hasil terdapat adanya kerugian negara untuk ditindaklanjuti ke APH, jika sudah diterbitkan mereka sudah membayar atas kerugian negara yah tidak perlu dilaporkan,” kilah Rudy.
Saat didesak apakah dia sendiri yang akan melaporkan hal itu, Rudy mengelak bahwa hak itu bisa saja dari pengaduan masyarakat atau dari pihak inspektorat sendiri.
“Iya kan kita sudah sering melakukan hal itu dengan surat untuk ditindaklanjuti ke APH. Saya serjng meminta untuk dilakukan pengawasan terhadap proyek yang bermasalah,” ujarnya.
Dikatakan, jika memang terdapat kerugian negara dan sudah dibayarkan tidak harus mesti dilaporkan karena itu delik aduan.
“Cuma saya menyampaikan bahwa ada temuan temuan dilapangan seperti itu dan meminta dilakukan pengawasan. Kita kan pemerintahan bukan secara pribadi yang melaporkannya. Nanti saja yah nunggu hasil audit,” tutupnya. Jang