Asprov PSSI Jabar Gelar Sosialisasi Regulasi Persepakbolaan

- Penulis

Jumat, 18 Januari 2019 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Untuk menambah wawasan tentang hukum para “Pengadil” di lapangan hijau, Asprov PSSI Jawa Barat menggelar ‘Sosialisasi ‘Regulasi / Hukum Negara Dalam Pengelolaan Sepakbola Nasional’ di Aula Gedung Asprov PSSI Jawa Barat, Jalan Lodaya, Kota Bandung, Kamis (17/1/).

Ketua Umum Asprov PSSI Jawa Barat, Tommy Apriantono menegaskan, sosialisasi bertujuan agar seluruh perangkat pertandingan dapat memahami resiko kerja yang diterimanya,  jika  melakukan pelanggaran khususnya berkaitan dengan “suap”

“Sosialisasi ini  menjelaskan kepada para wasit, resiko apa yang akan diterima jika menerima suap. Khususnya match fixing (pengaturan skor),” ungkap Tommy.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan, selain memberikan pengetahuan kepada perangkat pertandingan, sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi ruang  bagi penegak hukum  mencegah kasus hukum didalam dunia olahraga sepak bola.

“Kepada pihak kepolisian, kami berikan  ruang seluas-luasnya agar dapat bekerjasama  dengan Asprov. Kami tidak akan menutup-nutupi kalau ada kemungkinan kasus match fixing di Jawa Barat,” tegasnya.

Disebutkan Tommy, sejauh ini di Jawa Barat belum ada kasus match fixing meskipun kemarin ada wasit Jawa Barat yang kena di Jawa Tengah.

“Agar hal tersebut tidak kembali terjadi. Maka Asprov PSSI Jawa Barat mengaku akan melakukan tindakan tegas kepada pengurusnya yang terindikasi melakukan kecurangan. Bahkan kita akan keluarkan pengurus dari kepengurusan Asprov jika benar-benar terbukti,” katanya.

Sementara itu salah satu nara sumber lainnya dari Kepala Bidang Hukum (Kabidkum ) Polda Jabar, AKBP Yoslan, ikut memberikan pencerahan soal regulasi hukum kepada para “pengadil” lapangan hijau ini. Dia mengaku pernah memberikan sosialisasi untuk para wasit agar tidak melakukan pelanggaran hukum.

“Mohon maaf pak Kapolda tidak bisa hadir. Dan saya diperintahkan oleh beliau untuk memberikan pencerahan hukum pada para wasit di Jawa Barat ini. Para wasit harus mengetahui apa saja dampak hukum yang akan diterima ketika melakukan pelanggaran hukum, seperti penerima suap itu minimal bisa dihukum 3 tahun penjara, apa lagi pemberi,” tambah Yoslan..

Menurut Yoslan, para perangkat pertandingan masih belum banyak mengetahui dampak yang akan diterima jika melakukan pelanggaran hukum.

“Sejauh ini para wasit ini belum mengetahui secara apa saja dampak dan kerugian yang akan diterima ketika melakukan pelanggaran hukum seperti suap ini. Maka kami sangat mengapresiasi Asprov PSSI Jawa Barat yang mau menggelar kegiatan sosialisasi ini,” pungkasnya.  Joel

Komentari

Berita Terkait

Lahirkan Atlet Hebat Farhan Dukung Uji Kompetensi Pelatih Cabor
Ribuan Pegawai BKKBN di Gembleng Kopassus
Rusak Parah, Warga Cibuyut Desa Lewo Garut Perbaiki Jalan
Senyuman Santri Yatim Saat Menerima Bantuan Baznas
BLIST Dinilai Mampu Entaskan Kemiskinan, Pengamat Perlu Dikaji
Timnas Atur Strategi di ASEAN U-23 Championship Mandiri Cup 2025
Penyalahgunaan Narkoba Mengkhawatirkan Ratusan ASN Bapenda Ikuti Deteksi Dini
Tercatat 171 Ribu Lebih Pelanggan KA Selama Libur Sekolah

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 19:24 WIB

Lahirkan Atlet Hebat Farhan Dukung Uji Kompetensi Pelatih Cabor

Sabtu, 12 Juli 2025 - 18:32 WIB

Ribuan Pegawai BKKBN di Gembleng Kopassus

Sabtu, 12 Juli 2025 - 17:54 WIB

Rusak Parah, Warga Cibuyut Desa Lewo Garut Perbaiki Jalan

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:25 WIB

Senyuman Santri Yatim Saat Menerima Bantuan Baznas

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:08 WIB

BLIST Dinilai Mampu Entaskan Kemiskinan, Pengamat Perlu Dikaji

Berita Terbaru

FEATURED

Ribuan Pegawai BKKBN di Gembleng Kopassus

Sabtu, 12 Jul 2025 - 18:32 WIB

DAERAH

Rusak Parah, Warga Cibuyut Desa Lewo Garut Perbaiki Jalan

Sabtu, 12 Jul 2025 - 17:54 WIB

DAERAH

Senyuman Santri Yatim Saat Menerima Bantuan Baznas

Jumat, 11 Jul 2025 - 16:25 WIB