BANDUNG, PelitaJabar – Guna menjaga ketertiban umum, Pemkot Bandung menerjunkan Satuan Tugas (Satgas) Yustisi, yang akan menegakkan berbagai peraturan daerah secara holistik dan sistematis.
“Satgas ini akan menjalankan tugas secara yustisial melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan, pemanggilan, hingga proses persidangan. Tujuannya jelas, memulihkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” jelas Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, saat Apel mulai bekerja di Plaza Balai Kota Bandung, Selasa 10 Juni 2025
Satgas akan bersinergi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung, yakni Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Polrestabes Bandung, Kodim, Denpom dan BPOM.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Koordinasi lintas institusi ini penting karena tugas Satgas Yustisi tidak berhenti di lapangan, tapi sampai ke jalur hukum. Ini bagian dari reformasi birokrasi yang berbasis ketegasan, akuntabilitas, dan keberpihakan pada masyarakat,” kata Farhan.
Sementara Wakil Wali Kota Erwin menegaskan akan menjalankan mandat tersebut dengan serius.
“Kami akan mulai dengan memberantas minuman keras, membongkar bangunan liar, termasuk yang berdiri di atas sungai, dan menertibkan tempat hiburan malam yang masih nekat buka,” ungkap Erwin.
Tak hanya itu, Satgas Yustisi juga akan menindak para pelaku pelanggaran perizinan, seperti pengusaha tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Para pengusaha yang tidak punya IMB, kami sikat juga. Kami akan periksa semua. Pokoknya Perda yang berlaku di Bandung akan kami tegakkan,” pungkasnya. ***