AKREDITASI sekolah/madrasah (S/M) merupakan proses penilaian terhadap kelayakan satuan, pendidikan dasar dan menengah yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk sertifikat pengakuan dan peringkat kelayakan yang dikeluarkan suatu lembaga mandiri dan profesional.
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) memiliki posisi strategis sebagai institusi penjaminan mutu pendidikan.
BAN-S/M dapat mendorong satuan pendidikan untuk senantiasa melakukan penjaminan mutu secara berkelanjutan (continuous improvement) sesuai Standar Nasional Pendidikan.
Hasil rekomendasi akreditasi 2021, meliputi komponen mutu lulusan, proses pembelajaran, mutu guru dan manajemen sekolah pada satuan pendidikan dapat dijadikan standar penjaminan mutu pendidikan.
Implementasi hasil rekomendasi akreditasi yang telah disusun oleh BAN-S/M provinsi, perlu dimonitoring karena akreditasi menjadi sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja BAN-S/M.
Tak hanya itu, memberikan pembelajaran kepada setiap satuan pendidikan yang telah diakreditasi untuk lebih serius dalam mengelola layanan pendidikan kepada masyarakat.
Pada tahun 2022, BAN-S/M telah menetapkan kebijakan untuk membangun kemitraan dengan pemangku kepentingan, baik pemerintahan provinsi, kabupaten/kota maupun pemangku-pemangku kepentingan lainnya.
Kemitraan ini hal penting yang tidak dapat dihindarkan lagi untuk mendorong upaya tindak lanjut hasil akreditasi S/M sebagai wujud nyata pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Adapun Tujuan Kemitraan Adalah:
- Menyusun dan menyinkronkan program peningkatan mutu pendidikan di daerah berdasarkan analisis hasil akreditasi sekolah/madrasah dan rapor pendidikan.
- Melakukan evaluasi bersama dan memberikan umpan balik konstruktif terkait peningkatan mutu pendidikan di daerah.
Dimulai dari lingkup kemitraan dalam persiapan akreditasi yang mencakup; sosialisasi akreditasi S/M, pendampingan (dukungan berdasar data akreditasi sebelumnya), penguatan kapasitas tim penjaminan mutu S/M dalam rangka persiapan pelaksanaan akreditasi S/M.
Selanjutnya, lingkup kemitraan dalam tindak lanjut (rekomendasi hasil akreditasi) adalah dengan menyusun rencana peningkatan kinerja (RPK), sesi konsultasi, penguatan kapasitas tim penjaminan mutu satuan pendidikan dan laporan tahunan peningkatan kinerja (LTPK) satuan pendidikan serta kemitraan lain sebagai narasumber kegiatan peningkatan mutu S/M dan mitra sebagai ad hoc (pansel, panitia, dsb.).
Sehingga, hasil yang diharapkan adalah pemerintah daerah dapat membuat perencanaan peningkatan mutu sekolah/madrasah berdasarkan analisis hasil akreditasi BAN-S/M provinsi dan rapor pendidikan.
BAN-S/M provinsi mendapatkan informasi terkait pembinaan sekolah/madrasah pasca-akreditasi oleh pemerintah daerah dan semua stakeholder terkait, demi kemajuan pendidikan di daerah.
Akreditasi untuk pendidikan bermutu dapat diwujudkan oleh satuan pendidikan atau sekolah/madrasah beserta pemangku kepentingan dan pihak terkait. Tentunya dapat hasil akreditasi itu sebagai dasar evaluasi diri.
Yakni, sebagai informasi yang dapat dipercaya tentang tingkat kinerja dan perkembangan kemajuan lembaga mereka masing-masing.
Sumber: Dr. Toni Toharudin, M.Sc. (Ketua BAN S/M disampaikan dalam Rakorda 1 BAN S/M Provinsi Jawa Barat tanggal 3-5 Juni 2022 di Bandung)