Bangun Rumah di Kota Bandung Cukup Kantongi KRK?

- Penulis

Senin, 10 Oktober 2022 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Disinyalir banyak oknum yang membekingi pembangunan rumah perorangan.

Pasalnya, hanya berdasarkan surat keterangan rencana kota (KRK), bisa membangun rumah huni.

Anggota Komisi A bidang pemerintahan Aan Andi Purnama meminta pucuk pimpinan dan dinas terkait menindak tegas dugaan keterlibatan oknum yang mencoba membackingi itu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‘KRK itu kan hanya bukti proses sedang mengajukan ijin untuk kemudian disurvey dan dikaji terlebih dahulu sebelum diterbitkan surat ijin mendirikan bangunan. Artinya mereka telah melakukan pelanggaran, dan itu harus ditindak karena sudah jelas melanggar,’ papar legislator Partai Demokrat melalui sambungan telepon selulernya, Senin 10 Oktober 2022.

Dia meminta agar kasus tersebut diusut tuntas

Jangan ada pembiaran dari bagian pengawasan bangunan Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung.

‘Kalau memang pelanggaran itu dibiarkan oleh bagian pengawasan bangunan dari Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung atau justru ada oknum yang dengan sengaja menutup mata dan berperan sebagai makelar perijinan, ya harusnya ditindak tegas,’ ucapnya.

Kesan pembiaran terhadap pelanggaran tersebut salahsatunya terjadi komplek perumahan Sukamulya, Kecamatan Sukajadi.

Petugas terkesan melakukan pembiaran pembangunan yang diperkirakan sudah mencapai tahap 50 persen.

Hal tersebut diungkapkan anak pemilik bangunan saat dikonfirmasi di lokasi. Ia mengaku, pihaknya terus membangun karena sudah ada ijin dari pengawas bangunan.

‘Surat IMB nya sedang diurus dan dalam proses. Tapi kami dapat ijin untuk membangun dari Pak Jaka, katanya petugas pengawas bangunan,’ ujar pemilik yang enggan disebutkan namya.

Menurut pengakuannya, IMB bangunan tersebut yang mengurus ibunya. Karena kondisi ibunya saat ini sedang sakit jadi ia yang melakukan pengawasan.

Dikatakan jika Jaka memang suka melakukan peninjauan ke lokasi tersebut.

‘Pak Jaka suka melihat ke sini, kami juga gak akan mau membangun kalau tidak ada sinyal dari Pak Jaka,’ pungkasnya.

Melihat kasus tersebut, terkesan ada pembiaran pelanggaran pada pembangunan rumah perseorangan.

Diindikasikan kasusnya tidak hanya terjadi di Jalan Sukamulya saja, namun diduga banyak pelanggaran serupa di wilayah Kota Bandung. (Tim)

Foto : kompas.com

 

Komentari

Berita Terkait

Dirut KAI Lepas KA Sangkuriang Bandung–Ketapang, 1.076 Tiket Ludes Terjual
Musprovlub PSTI Jabar Batal, Menunggu Kinerja Caretaker Baru
HUT Kodam III/Slw ke 80, Gelar Pameran & Lelang Lukisan Siliwangi untuk Indonesiaku
Semangat Kebersamaan Pengcab, Antar Epriyanto Pimpin Kembali PERBASI Jabar
RoaMax Haji Telkomsel, Kuota Melimpah Ibadah pun Makin Tenang
Kinerja Solid, Perseroan Bagikan Dividen Rp 900 miliar
Dubes Australia Resmikan AussieBanget Corner di Telkom University
Pangdam III/Slw Persilahkan Menwa Mahawarman Gelar Pasukan di Lapangan Serka Dedi Unadi

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:26 WIB

Dirut KAI Lepas KA Sangkuriang Bandung–Ketapang, 1.076 Tiket Ludes Terjual

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:12 WIB

Musprovlub PSTI Jabar Batal, Menunggu Kinerja Caretaker Baru

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:04 WIB

HUT Kodam III/Slw ke 80, Gelar Pameran & Lelang Lukisan Siliwangi untuk Indonesiaku

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:59 WIB

Semangat Kebersamaan Pengcab, Antar Epriyanto Pimpin Kembali PERBASI Jabar

Kamis, 30 April 2026 - 19:36 WIB

RoaMax Haji Telkomsel, Kuota Melimpah Ibadah pun Makin Tenang

Berita Terbaru

Kaimudin Caretaker Pengprov PSTI Jabar gantikan Lukman Husain siap bekerja sesuai amanah. PJ/Joel

FEATURED

Musprovlub PSTI Jabar Batal, Menunggu Kinerja Caretaker Baru

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:12 WIB

Telkomsel menghadirkan paket komunikasi RoaMax Haji dengan kuota besar. PJ/Dok

FEATURED

RoaMax Haji Telkomsel, Kuota Melimpah Ibadah pun Makin Tenang

Kamis, 30 Apr 2026 - 19:36 WIB