GARUT, PelitaJabar – Bupati Garut Rudy Gunawan menegaskan, meski sekitar 70 kepala daerah tidak sanggup membayar Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), namun Kabupaten Garut akan segera membayarkan TKD meski tidak full 100 persen.
Rudy melanjutkan, hal itu diketahui dari group kepala daerah yang berisi 400 kepala daerah.
‘Saya tergabung dalam group tersebut, dimana dalam group tersebut hampir 70 persen para kepala daerah tidak sanggup membayar TKD, tapi kita sangguplah,’ paparnya disela Apel Gabungan Virtual, Senin 18 April 2022.
Untuk memenuhi pembayaran TKD), pihaknya menginginkan maksimal.
‘Kasih TKD-nya maksimal 50 persen sesuai dengan PP, kan itu bisa 20%, 10% bisa, 30% bisa, tapi saya mah ingin maksimal saja 50%,’ lanjut Rudy.
Terkait THR, Rudy berharap bisa dibayarkan paling lambat Jum’at 22 April 2022.
Karena itu dia meminta Sekda dan Kabag Hukum segera membuat surat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Tunjangan Hari Raya atau THR.
‘Saya minta BPKAD cepatlah, kalau tagihannya sudah sah sesuai ketentuan, segera dibayarkan,’ pungkasnya. ***