GARUT, PelitaJabar – Camat Kersamanah, Muhrom Suhandi menilai, penerima bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa (DD) tidak boleh diganti begitu saja oleh warga lainnya. Karena penerima BLTDD sudah ditetapkan melalui SK kepala desa.
‘Itu berdasarkan musyawarah bersama dengan masyarakat, penerima BLT dana desa sudah ditetapkan oleh SK kepala desa,’ jelasnya Selasa 5 Juli 22.
Sehingga lanjut Camat, seorang penerima BLT dana desa harusnya tetap selama satu tahun berjalan mendapatkan bantuan tersebut. Atau full selama 12 bulan.
‘Jadi tidak boleh diganti-ganti kecuali ada yang meninggal, itu bisa dialihkan ke warga yang betul-betul tidak mampu,’ tuturnya.
Di samping itu Muhrom Suhandi juga melarang adanya pemerataan atau pemotongan dengan dalih untuk dibagi rata kepada warga yang tidak menerima.
‘Kalau istilah pemerataan itu seharusnya hak perorangan itu 300 per bulan. Jadi tidak boleh ada pemerataan sesuai pagu anggaran saja,’ pungkasnya.
Muhrom Suhandi memastikan khusus Kecamatan Kersamanah, belum ditemukan kasus dimana BLT dana desa dipotong atau istilah lain pemerataan. Den