BANDUNG, PelitaJabar – Menjelang Pemilu, biasanya gencar pemberitaan hoax. Guna menangkal hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bandung.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bandung, Ahmad Nur Hidayat mengungkapkan,
Menjelang tahun politik 2024 tentunya perlu diantisipasi terkait sebaran hoaks. Sebab hal tersebut akan berimbas pada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada demokratis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
‘Kita khawatir, seharusnya masyarakat mendapat informasi yang valid tetapi malah termakan hoaks. Dan ini perlu kerjasama semua pihak termasuk PWI Kota Bandung,’ kata Ahmad saat Rapat Kerja antara KPU Kota Bandung beserta PWI di Newton Hotel Bandung, Rabu 28 September 2022.
Senada, Ketua PWI Kota Bandung, Hardiyansyah menegaskan pihaknya sangat konsen melawan hoaks.
Beberapa kasus, hoaks juga digunakan sebagai media untuk adu domba, menyebar fitnah, mencemarkan nama baik, membuat kepanikan serta menjatuhkan orang atau golongan tertentu.
‘Hoaks bisa menjadi pemicu munculnya keributan, keresahan, perselisihan bahkan ujaran kebencian. Dan tentu saja sumbernya tak bisa dipertanggungjawabkan. Ini menjadi tugas berat kami sebagai insan pers dalam memerangi di era digital begitu sulit untuk dibendung,’ ucapnya.
Sementara Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Infirmasi, Adi Prasetyo menjelaakan, sejauh ini pihaknya intens berkolaborasi dan turut membangun komunikasi dengan masyarakat pemilih khususnya difasabilitas.
‘Alhamdulillah kami terus berkomunikasi dengan mereka, memberikan pendidikan bahkan mereka pun memiliki website news difabel yang berisi terkait keberadaan mereka,’ pungkasnya.
KPU Kota Bandung belum lama ini telah meluncurkan tahapan pemilu yang dimulai sejak 14 Juni 2022.
Setidaknya ada lima tahapan yang yang dijadwalkan mulai tahun 2022.
Di tahun 2022, alur tahapannya ada Perencanaan program dan anggaran, Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu, Pemuktahiran data pemilih dan penyusunan data pemilih, Penetapan jumlah kursi dan penetapan Dapil, serta Pencalonan anggota DPD.
Dari tahapan pemilu tersebut dikabarkan tidak akan jauh berbeda dengan Pemilu tahun 2019.
Dasarnya kepada Undangan Undangan Nomor 7 tahun 2017. Bahkan saat ini, KPU telah mengeluarkan peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal pemilu. ***