Dadan Tri Sebut Uang Rp 3 Miliar Pinjaman Rosario de Marsal

- Penulis

Selasa, 7 November 2023 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, PelitaJabar – Pengusaha muda Dadan Tri Yudianto, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023) sebagai terdakwa dengan agenda eksepsi terdakwa.

Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas dakwaan tersebut, Tim Penasihat Hukum Dadan Tri Yudianto (Tim PH DTY) yang terdiri dari Rizky Rismawan, SH., CTL, CLA., Kiki Nasirhadi, SH., Asep Budianto, SE, SH, MH, CTL, CLA., Willy Lesmana Putra, SH., Muhammad Dicky Chandra, SH., Bagia Nugraha, SH., Ichsan Maulana Ibrahim, SH., Widya Granawati, SH., Karunia Fitriadi, SH., dan Ibnu Ibrahim, SH., menyampaikan keberatan (Eksepsi) atas Surat Dakwaan Penuntut Umum KPK Nomor 92/TUT.01.04/24/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023.

“Kami tadi menyampaikan keberatan atas Dakwaan Penuntut Umum KPK tersebut karena kami menilai dakwaan itu Obscuur libel (Kabur) dan membingungkan (confuise),” papar Tim PH DTY, Rizky Rismawan di Resto Mini Monster Jakarta Pusat usai persidangan.

Bagaimana itu tidak Obscuur libel dan confuise, Dadan Tri Yudianto yang dalam dakwaan disebutkan pekerjaannya adalah wiraswasta, tapi didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor, dimana subjek hukum pasal tersebut adalah ASN atau penyelenggara negara, ungkap Rizky Rismawan keheranan.

“Banyak lagi hal-hal yang kami ungkap dalam eksepsi setebal 34 halaman,” tambahnya.

Terkait pasal 12a dimaksud, Tim PH DTY Kiki Nasirhadi mengungkap juga unsur-unsurnya adalah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara; Menerima Hadiah atau Janji; dan Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Tim PH DTY Willy Lesmana Putra memaparkan perihal unsur-unsur dari Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, ada kesamaan unsur-unsur dari Pasal 12a dengan Pasal 11, dan yang beda adalah unsur ketiga yaitu diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatan.

Jadi disini sangat jelas, pasal-pasal tersebut tidak tepat jika diterapkan terhadap terdakwa karena terdakwa adalah swasta murni dan bukanlah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.

Sementara terkait uang senilai Rp. 3 Milyar yang disebutkan Penuntut Umum KPK dalam dakwaannya mengalir kepada sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, Tim PH DTY lainnya Asep Budianto menyebutkan itu merupakan pinjaman kepada Rosario Marshal (Hercules).

“Uang sebesar Rp. 3 milyar itu tidak ada hubungannya dengan Hasbi Hasan tetapi dipinjam oleh Rosario Marshal,” ungkapnya.

Untuk itu, Asep Budianto berharap majelis dapat menerima seluruh Eksepsi, menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dakwaan dan dibebaskannya terdakwa. ***

Komentari

Berita Terkait

Berhasil Kendalikan Prestasi, Cece Kembali Pimpin IPSI Kota Bamdung
BK Porprov Cabor Bridge Pertandingkan 5 Nomor
Changan Perkenalkan Deepal S07 dan LUMIN di GJAW 2025
AXIS Nation Cup 2025 Sukses Kelola Sampah Hingga 4,2 Ton
Soal Ini Erwan Minta “Keroyokan”
Lagi, Agung Sikat Petarung Malaysia di ADCC Championship 2025
Puluhan Remaja SLBN Cicendo Ikuti Edukasi Reproduksi Inklusif
Bio Farma Terima Sertifikat Halal untuk Vaksin HPV NusaGard

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 22:57 WIB

Berhasil Kendalikan Prestasi, Cece Kembali Pimpin IPSI Kota Bamdung

Jumat, 21 November 2025 - 18:26 WIB

BK Porprov Cabor Bridge Pertandingkan 5 Nomor

Jumat, 21 November 2025 - 15:24 WIB

Changan Perkenalkan Deepal S07 dan LUMIN di GJAW 2025

Jumat, 21 November 2025 - 15:05 WIB

AXIS Nation Cup 2025 Sukses Kelola Sampah Hingga 4,2 Ton

Jumat, 21 November 2025 - 10:32 WIB

Soal Ini Erwan Minta “Keroyokan”

Berita Terbaru

Sekretaris Umum Pengprov GABSI Jawa Barat Dr. Ir. Kurnia Praja menjelaskan terkait BK Porprov XV cabor Bridge. PJ/Joel

FEATURED

BK Porprov Cabor Bridge Pertandingkan 5 Nomor

Jumat, 21 Nov 2025 - 18:26 WIB

CHANGAN, brand otomotif global asal Tiongkok di bawah naungan Indomobil Group, partisipasi perdananya di Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW) 2025. Dok

FEATURED

Changan Perkenalkan Deepal S07 dan LUMIN di GJAW 2025

Jumat, 21 Nov 2025 - 15:24 WIB

AXIS berkolaborasi dengan Waste4Change, sukses menerapkan konsep Zero Waste to Landfill pada AXIS Nation Cup 2025. Dok

FEATURED

AXIS Nation Cup 2025 Sukses Kelola Sampah Hingga 4,2 Ton

Jumat, 21 Nov 2025 - 15:05 WIB

Wagub Jabar Erwan Setiawan meminta semua pihak ikut mengatasi stunting dengan cara

FEATURED

Soal Ini Erwan Minta “Keroyokan”

Jumat, 21 Nov 2025 - 10:32 WIB