Dadan Tri Sebut Uang Rp 3 Miliar Pinjaman Rosario de Marsal

- Penulis

Selasa, 7 November 2023 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, PelitaJabar – Pengusaha muda Dadan Tri Yudianto, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023) sebagai terdakwa dengan agenda eksepsi terdakwa.

Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas dakwaan tersebut, Tim Penasihat Hukum Dadan Tri Yudianto (Tim PH DTY) yang terdiri dari Rizky Rismawan, SH., CTL, CLA., Kiki Nasirhadi, SH., Asep Budianto, SE, SH, MH, CTL, CLA., Willy Lesmana Putra, SH., Muhammad Dicky Chandra, SH., Bagia Nugraha, SH., Ichsan Maulana Ibrahim, SH., Widya Granawati, SH., Karunia Fitriadi, SH., dan Ibnu Ibrahim, SH., menyampaikan keberatan (Eksepsi) atas Surat Dakwaan Penuntut Umum KPK Nomor 92/TUT.01.04/24/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023.

“Kami tadi menyampaikan keberatan atas Dakwaan Penuntut Umum KPK tersebut karena kami menilai dakwaan itu Obscuur libel (Kabur) dan membingungkan (confuise),” papar Tim PH DTY, Rizky Rismawan di Resto Mini Monster Jakarta Pusat usai persidangan.

Bagaimana itu tidak Obscuur libel dan confuise, Dadan Tri Yudianto yang dalam dakwaan disebutkan pekerjaannya adalah wiraswasta, tapi didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor, dimana subjek hukum pasal tersebut adalah ASN atau penyelenggara negara, ungkap Rizky Rismawan keheranan.

“Banyak lagi hal-hal yang kami ungkap dalam eksepsi setebal 34 halaman,” tambahnya.

Terkait pasal 12a dimaksud, Tim PH DTY Kiki Nasirhadi mengungkap juga unsur-unsurnya adalah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara; Menerima Hadiah atau Janji; dan Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Tim PH DTY Willy Lesmana Putra memaparkan perihal unsur-unsur dari Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, ada kesamaan unsur-unsur dari Pasal 12a dengan Pasal 11, dan yang beda adalah unsur ketiga yaitu diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatan.

Jadi disini sangat jelas, pasal-pasal tersebut tidak tepat jika diterapkan terhadap terdakwa karena terdakwa adalah swasta murni dan bukanlah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.

Sementara terkait uang senilai Rp. 3 Milyar yang disebutkan Penuntut Umum KPK dalam dakwaannya mengalir kepada sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, Tim PH DTY lainnya Asep Budianto menyebutkan itu merupakan pinjaman kepada Rosario Marshal (Hercules).

“Uang sebesar Rp. 3 milyar itu tidak ada hubungannya dengan Hasbi Hasan tetapi dipinjam oleh Rosario Marshal,” ungkapnya.

Untuk itu, Asep Budianto berharap majelis dapat menerima seluruh Eksepsi, menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dakwaan dan dibebaskannya terdakwa. ***

Komentari

Berita Terkait

Juara Umum di Kejurnas Padang, Sambo Bawa 11 Medali
Dukung Program Pemkot PLN Tata Jaringan Kabel Optik
Prof Ma Xindong : Pemerintah Harus Hadir Perbaiki SOR
Tok, BK Porprov PORLASI di Pantai Ancol
Wagub Minta Wushu Jabar Solid & Tingkatkan Medali di PON
Sambut HAN Ratusan Peserta Padati Family Run 2025 di KBP
Mantap, KA Argo Wilis Resmi Berhenti di Stasiun Ciamis
KDM Pastikan Bantu Fasilitas Sekolah MPLS 2025 Lancar

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 09:54 WIB

Juara Umum di Kejurnas Padang, Sambo Bawa 11 Medali

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:02 WIB

Dukung Program Pemkot PLN Tata Jaringan Kabel Optik

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:49 WIB

Prof Ma Xindong : Pemerintah Harus Hadir Perbaiki SOR

Rabu, 16 Juli 2025 - 10:41 WIB

Tok, BK Porprov PORLASI di Pantai Ancol

Rabu, 16 Juli 2025 - 10:29 WIB

Wagub Minta Wushu Jabar Solid & Tingkatkan Medali di PON

Berita Terbaru

FEATURED

Juara Umum di Kejurnas Padang, Sambo Bawa 11 Medali

Kamis, 17 Jul 2025 - 09:54 WIB

FEATURED

Dukung Program Pemkot PLN Tata Jaringan Kabel Optik

Rabu, 16 Jul 2025 - 16:02 WIB

FEATURED

Prof Ma Xindong : Pemerintah Harus Hadir Perbaiki SOR

Rabu, 16 Jul 2025 - 11:49 WIB

FEATURED

Tok, BK Porprov PORLASI di Pantai Ancol

Rabu, 16 Jul 2025 - 10:41 WIB

FEATURED

Wagub Minta Wushu Jabar Solid & Tingkatkan Medali di PON

Rabu, 16 Jul 2025 - 10:29 WIB