Demokrat : Soal Kepgub Pesantren, Emil Kena Offside

- Penulis

Selasa, 16 Juni 2020 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Polemik Kepgub tentang pesantren, kembali mencuat. Kali ini Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Barat (Jabar), Asep Wahyuwijaya mengatakan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil tidak memiliki kewenangan mengatur pondok pesantren (ponpes) melalui keputusan gubernur (kepgub) yang baru diterbitkan.

“Duh, Kang RK jadinya kena offside. Karena secara mendasar pondok pesantren itu bukanlah ranah yang kewenangannya ada di pemerintah daerah, itu domainnya pemerintah pusat, Kemenag,” jelas Asep Senin (15/06/2020).

Anggota Komisi V DPRD Jabar itu mengaku, heran dengan dikeluarkannya Kepgub Nomor 443 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dan Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren. Pasalnya, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan, pesantren bukan kewenangan pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia pun menyarankan Emil segera mencabut kepgub tersebut, terlebih di dalamnya mengatur masalah sanksi-sanksi protokol kesehatan di pondok pesantren.

“Lalu kembali musyawarahkan persoalan ini dengan para stakeholders di pondok pesantren. Selebihnya serahkan urusannya kepada pihak yang memiliki kewenangan atas itu, dan Pemprov pun membantu saja sesuai kapasitasnya,” tegasnya seperti dikutip ayobandung.com.

Pria akrab disapa AW itu melanjutkan, niatan Emil yang ingin melakukan penanganan Covid-19 di lingkungan pesantren, cukup baik. Hanya saja, langkah menerbitkan kepgub kurang tepat.

“Caranya saja yang keliru jika harus membuat Kepgub dengan adanya penekanan sanksi seperti itu ketika dihadapkan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pemprov,” pungkasnya.

Kepgub tersebut berisi 15 protokol kesehatan umum, enam protokol kedatangan kiai, santri, asatidz, dan pihak lain, tujuh protokol di masjid, sembilan protokol di tempat belajar, 14 protokol di kobong (penginapan santri), sembilan protokol di tempat makan, delapan protokol di kantin, dan tiga protokol jika ada indikasi Covid-19 di pesantren. ***

Komentari

Berita Terkait

Minta Wisatawan Jangan Nyampah di Bandung
KAI Siagakan Petugas Medis di Sejumlah Stasiun
Ribuan Karyawan KAI Kerja Ekstra Selama Idulfitri 1446 H
Pemkot Bandung Perketat Pengawasan Pendatang
Farhan-Erwin Shalat Idulfitri di Masjid Agung Al-Ukhuwah
Farhan Sulap Teras Cihampelas Menjadi Wisata Premier
PosIND Lepas Ratusan Pemudik ke Berbagai Kota
Akhirnya Masjid Al Ikhlash Sadang Serang Berdiri Megah

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 17:56 WIB

Minta Wisatawan Jangan Nyampah di Bandung

Selasa, 1 April 2025 - 17:38 WIB

KAI Siagakan Petugas Medis di Sejumlah Stasiun

Selasa, 1 April 2025 - 17:28 WIB

Ribuan Karyawan KAI Kerja Ekstra Selama Idulfitri 1446 H

Selasa, 1 April 2025 - 17:08 WIB

Pemkot Bandung Perketat Pengawasan Pendatang

Senin, 31 Maret 2025 - 20:36 WIB

Farhan-Erwin Shalat Idulfitri di Masjid Agung Al-Ukhuwah

Berita Terbaru

FEATURED

Minta Wisatawan Jangan Nyampah di Bandung

Selasa, 1 Apr 2025 - 17:56 WIB

FEATURED

KAI Siagakan Petugas Medis di Sejumlah Stasiun

Selasa, 1 Apr 2025 - 17:38 WIB

FEATURED

Ribuan Karyawan KAI Kerja Ekstra Selama Idulfitri 1446 H

Selasa, 1 Apr 2025 - 17:28 WIB

FEATURED

Pemkot Bandung Perketat Pengawasan Pendatang

Selasa, 1 Apr 2025 - 17:08 WIB

FEATURED

Farhan-Erwin Shalat Idulfitri di Masjid Agung Al-Ukhuwah

Senin, 31 Mar 2025 - 20:36 WIB