Demokrat : Soal Kepgub Pesantren, Emil Kena Offside

- Penulis

Selasa, 16 Juni 2020 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Polemik Kepgub tentang pesantren, kembali mencuat. Kali ini Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Barat (Jabar), Asep Wahyuwijaya mengatakan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil tidak memiliki kewenangan mengatur pondok pesantren (ponpes) melalui keputusan gubernur (kepgub) yang baru diterbitkan.

“Duh, Kang RK jadinya kena offside. Karena secara mendasar pondok pesantren itu bukanlah ranah yang kewenangannya ada di pemerintah daerah, itu domainnya pemerintah pusat, Kemenag,” jelas Asep Senin (15/06/2020).

Anggota Komisi V DPRD Jabar itu mengaku, heran dengan dikeluarkannya Kepgub Nomor 443 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dan Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren. Pasalnya, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan, pesantren bukan kewenangan pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia pun menyarankan Emil segera mencabut kepgub tersebut, terlebih di dalamnya mengatur masalah sanksi-sanksi protokol kesehatan di pondok pesantren.

“Lalu kembali musyawarahkan persoalan ini dengan para stakeholders di pondok pesantren. Selebihnya serahkan urusannya kepada pihak yang memiliki kewenangan atas itu, dan Pemprov pun membantu saja sesuai kapasitasnya,” tegasnya seperti dikutip ayobandung.com.

Pria akrab disapa AW itu melanjutkan, niatan Emil yang ingin melakukan penanganan Covid-19 di lingkungan pesantren, cukup baik. Hanya saja, langkah menerbitkan kepgub kurang tepat.

“Caranya saja yang keliru jika harus membuat Kepgub dengan adanya penekanan sanksi seperti itu ketika dihadapkan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pemprov,” pungkasnya.

Kepgub tersebut berisi 15 protokol kesehatan umum, enam protokol kedatangan kiai, santri, asatidz, dan pihak lain, tujuh protokol di masjid, sembilan protokol di tempat belajar, 14 protokol di kobong (penginapan santri), sembilan protokol di tempat makan, delapan protokol di kantin, dan tiga protokol jika ada indikasi Covid-19 di pesantren. ***

Komentari

Berita Terkait

Dirut KAI Lepas KA Sangkuriang Bandung–Ketapang, 1.076 Tiket Ludes Terjual
Musprovlub PSTI Jabar Batal, Menunggu Kinerja Caretaker Baru
HUT Kodam III/Slw ke 80, Gelar Pameran & Lelang Lukisan Siliwangi untuk Indonesiaku
Semangat Kebersamaan Pengcab, Antar Epriyanto Pimpin Kembali PERBASI Jabar
RoaMax Haji Telkomsel, Kuota Melimpah Ibadah pun Makin Tenang
Kinerja Solid, Perseroan Bagikan Dividen Rp 900 miliar
Dubes Australia Resmikan AussieBanget Corner di Telkom University
Pangdam III/Slw Persilahkan Menwa Mahawarman Gelar Pasukan di Lapangan Serka Dedi Unadi

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:26 WIB

Dirut KAI Lepas KA Sangkuriang Bandung–Ketapang, 1.076 Tiket Ludes Terjual

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:12 WIB

Musprovlub PSTI Jabar Batal, Menunggu Kinerja Caretaker Baru

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:04 WIB

HUT Kodam III/Slw ke 80, Gelar Pameran & Lelang Lukisan Siliwangi untuk Indonesiaku

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:59 WIB

Semangat Kebersamaan Pengcab, Antar Epriyanto Pimpin Kembali PERBASI Jabar

Kamis, 30 April 2026 - 19:36 WIB

RoaMax Haji Telkomsel, Kuota Melimpah Ibadah pun Makin Tenang

Berita Terbaru

Kaimudin Caretaker Pengprov PSTI Jabar gantikan Lukman Husain siap bekerja sesuai amanah. PJ/Joel

FEATURED

Musprovlub PSTI Jabar Batal, Menunggu Kinerja Caretaker Baru

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:12 WIB

Telkomsel menghadirkan paket komunikasi RoaMax Haji dengan kuota besar. PJ/Dok

FEATURED

RoaMax Haji Telkomsel, Kuota Melimpah Ibadah pun Makin Tenang

Kamis, 30 Apr 2026 - 19:36 WIB