Dianggap Bukan Aset, Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Finanasial Masjid Raya Bandung

- Penulis

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung Roedy Wiranatakusumah memberikan keterangan terkait Pemprov Jabar yang menarik dukungan finansial mulai Januari 2026. PJ/Dok

Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung Roedy Wiranatakusumah memberikan keterangan terkait Pemprov Jabar yang menarik dukungan finansial mulai Januari 2026. PJ/Dok

BANDUNG, PelitaJabar – Sejak awal Januari 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan dukungan pembiayaan operasional terhadap Masjid Raya Bandung.

Kebijakan tersebut dianggap sangat ironi. Pasalnya, Masjid Raya Bandung bukan sekadar rumah ibadah, namun sumbol penting sejarah keislaman dan kebangsaan di Jawa Barat.

Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusumah, S.H., M.H.,MBA mengungkapkan, keputusan tersebut diambil dengan alasan Masjid Raya Bandung tidak tercatat sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konsekuensinya, pemprov menarik seluruh dukungan finansial, termasuk penarikan 23 orang staf yang sebelumnya bekerja melalui skema alih daya.

“Masjid ini dianggap bukan aset provinsi, sehingga dukungan keuangan dihentikan. Padahal, Masjid Raya Bandung merupakan simbol kebanggaan umat Islam dan bagian dari sejarah panjang Jawa Barat,” tegas Roedy, Selasa 6 Januari 2025.

Masjid berusia sekitar 215 tahun ini mampu menampung hingga 12.000 jamaah. Namun, kondisi fisiknya saat ini jauh dari ideal.

Sedikitnya 135 titik kerusakan bangunan membutuhkan penanganan serius.

Situasi tersebut dinilai ironis. Selama bertahun-tahun, Masjid Raya Bandung diperlakukan seolah sebagai bagian dari aset pemerintah daerah.

Merujuk pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1155/YANSOS/2002 yang mengukuhkan Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat.

Namun, setelah Gubernur Jabar Dedi Mulyadi alias KDM, pemprov merasa memiliki Masjid Raya Al Jabbar, status Masjid Raya Bandung seakan kehilangan tempat dalam prioritas kebijakan.

“Ketika dianggap aset, pengelolaan dan pendanaan dilakukan pemerintah. Namun saat dinyatakan bukan aset, tanggung jawab dilepas sepenuhnya. Ini yang menjadi persoalan,” kata Roedy.

Secara hukum, Masjid Agung Bandung merupakan tanah wakaf Wiranatakusumah IV yang didaftarkan sejak 1994. Akta ikrar wakaf serta sertifikat hak milik wakaf telah dimiliki dan diperbarui melalui mekanisme pergantian nadzir yang sah.

Dalam perspektif perundang-undangan, Roedy mengingatkan, pemerintah memiliki peran sebagai pengawas wakaf.

Dengan demikian, menurutnya, tidak tepat apabila negara sepenuhnya menarik diri dari tanggung jawab moral dan fungsional terhadap masjid wakaf yang memiliki nilai strategis.

“Pemerintah dalam undang-undang wakaf berperan sebagai pengawas. Artinya, tetap ada tanggung jawab untuk memastikan keberlangsungan dan kemaslahatan wakaf,” ujarnya.

Masjid Raya Bandung juga memiliki nilai historis yang kuat dalam konteks nasional dan internasional.

Pada 1955, masjid ini menjadi salah satu titik kunjungan para kepala negara peserta Konferensi Asia Afrika.

“Kami ingin Masjid ini tetap berdiri sebagai pusat keunggulan—center of excellence—menyongsong 75 tahun Konferensi Asia Afrika pada 2030,” ucapnya.

Di luar fungsi ibadah, masjid juga menjalankan peran sosial, termasuk menampung masyarakat rentan yang membutuhkan tempat berlindung. Peran ini, menurut Roedy, sering kali dijalankan secara swadaya oleh pengelola masjid.

“Kami tetap membantu persoalan sosial, meski itu seharusnya menjadi tanggung jawab lintas sektor,” katanya.

Meski tanpa sokongan anggaran pemerintah provinsi, pengelola Masjid Raya Bandung menyatakan komitmen untuk tetap menjaga keberlangsungan masjid.

Pihak nadzir membuka ruang partisipasi publik agar masjid bersejarah ini tetap terpelihara dan brrfungsi.

“Masjid ini adalah milik umat. Kami percaya, dengan dukungan bersama, Masjid Raya Bandung akan tetap berdiri tegak dan bermartabat,” pungkasnya. ***

Komentari

Berita Terkait

Nuryadi Beberkan Kenapa Tidak Bantu BK Muaythai
Master Suryana Minta Ajang ITN Open IX 2026 Jaga Kualitas
Peran Amplifier dalam Sistem Telekomunikasi : Analisis Penguatan, Bandwidth, dan Kualitas Sinyal
Kajian Gangguan (Noise) dalam Sistem Telekomunikasi serta Pengaruhnya terhadap Kualitas Sinyal
BOD Band : Deg-degan Saat Tampil Bareng Wali Kota Bandung
Farhan Optimis, Sektor Pariwisata Kota Bandung Mulai Bangkit
Dukung Petani Lokal, Pos Gaet Rumah Tani Indonesia
Tagih Honor, Plt Ketua Muaythai “Adukan Kemana Saja Saya Tak Gentar”

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:33 WIB

Nuryadi Beberkan Kenapa Tidak Bantu BK Muaythai

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:46 WIB

Master Suryana Minta Ajang ITN Open IX 2026 Jaga Kualitas

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:15 WIB

Peran Amplifier dalam Sistem Telekomunikasi : Analisis Penguatan, Bandwidth, dan Kualitas Sinyal

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:38 WIB

Kajian Gangguan (Noise) dalam Sistem Telekomunikasi serta Pengaruhnya terhadap Kualitas Sinyal

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:54 WIB

BOD Band : Deg-degan Saat Tampil Bareng Wali Kota Bandung

Berita Terbaru

Dr. Nuryadi. MPd

FEATURED

Nuryadi Beberkan Kenapa Tidak Bantu BK Muaythai

Rabu, 7 Jan 2026 - 20:33 WIB

Master Suryana

FEATURED

Master Suryana Minta Ajang ITN Open IX 2026 Jaga Kualitas

Rabu, 7 Jan 2026 - 18:46 WIB

Personil BOD Band usai latihan. PJ/Dok

FEATURED

BOD Band : Deg-degan Saat Tampil Bareng Wali Kota Bandung

Rabu, 7 Jan 2026 - 16:54 WIB