BANDUNG, PelitaJabar – Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat bersama Badan Kepegawaian Provinsi Jawa Barat dan Dinas Pendidikan Jawa Barat menerima audiensi dari perwakilan Forum Guru Honorer se- Jawa Barat di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung. Kamis (15/10/20).
Perwakilan Guru honorer meminta agar dapat mempertimbangkan kuota kelulusan dari tes K2/PPPK yang berstatus TP (Tidak Passing Grade) sekitar 148 orang untuk di luluskan tanpa tes kembali dan berharap penambahan kuota dengan alasan masa kerja di atas 15 s/d 26 tahun dan usia di atas 38 s/d 53 tahun.
Wakil Ketua komisi V DPRD Jabar Abdul hadi Wijaya mengatakan, kewenangan administrasi bukan ada di Jawa Barat melainkan di pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jawa Barat sudah mengajukan 9 bulan ke belakang terkait masalah ini, dibutuhkan pendekatan khusus ke pusat agar aspirasi ini dapat di realisasikan baik melalui mitra kami di Komisi II DPR RI lalu ke Kementrian terkait, dengan alasan kemanusiaan guru honorer yang tidak lulus tes dapat tempat yang layak,” tegasnya.
Sementara Kabid Pengadaan dan Mutasi BKD Jabar Tulus mengatakan, untuk guru yang mengikuti seleksi P3K dan memiliki nilai tidak mencapai pasing grade yang sudah di tentukan tetap di nyatakan tidak lulus, untuk aspirasi agar diluluskan tanpa tes kembali kami tidak memiliki kewenangan karena hanya Kemenpan yang berhak atas segala keputusannya.
“Terkait nilai tersebut ada di aturan kemenpan No 4 Th 2019 tentang nilai ambang batas seleksi P3K dan terkait adbinistrasi peraturannya sudah ada di PP 49 2018 mengenai seleksi P3K”. tutupnya. ***