BANDUNG, PelitaJabar – Tempat Pembuangan akhir sampah (TPAS) Sarimukti di Bandung Barat, akan diperpanjang oleh Pemprov Jabar.
“Kami sudah rapat dengar pendapat dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Jabar, bahwa Sarimukti akan diperpanjang,” jelas Ketua Komisi IV DPRD Jabar, Imam Budi Hartono Kamis (14/11/2019).
Imam menambahkan, saat ini Proses penyelesaian dengan Perhutani sedang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup.
“Sudah dilakukan Dinas agar perjanjian (PKS) segera diselesaikan,” paparnya.
Menurut Imam, selain PKS kelanjutan Sarimukti, Pemprov Jabar juga mengajukan perluasan lahan seluas 20 Hektar.
Diakuinya, perpanjangan kerjasama Sarimukti, karena Legok Nangka belum selesai.
“Untuk perpanjangan Sari Mukti diperpanjang hingga 2023,” tambahnya.
Komisi IV juga menegaskan, sistem PKS di TPAS Sarimukti melalui mekanisme IPPKH (Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan).
“Untuk anggaran PKS Sarimukti ini, Dinas mengajukan senilai Rp 4 Milliar, bagi Perhutani yang disiapkan dalam anggaran Murni tahun 2020,” pungkasnya. Mal/Rief