Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna meminta agar 75 persen personel Satpol terjun ke lapangan untuk menertibkan PKL dan reklame.
‘Kemarin kita keluarkan kebijakan pedagang boleh berdagang di titik merah agar menghindari bentrokan. Sekarang sudah usai Idul Fitri, ya kembali lagi ke kondisi yang seharusnya bersih dari PKL sesuai Perda nomor 4 tahun 2011,’ jelas Ema, Rabu 26 April 2023.
Pemkot Bandung bukan anti terhadap PKL. Para PKL boleh berdagang tapi di tempat yang benar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Oleh karena itu, ia mengarahkan agar Satpol PP tak hanya fokus untuk menertibkan area Alun-alun, tapi juga sampai ke pinggir Kota Bandung.
‘Mereka boleh berdagang tapi di tempat yang benar. Para Satpol PP jangan hanya kukurilingan di Alun-alun Bandung. Sebar ke Alun-alun Ujungberung jugam di sana banyak dipakai parkir liar,’ bebernya.
Selain PKL, ia menekankan untuk menertibkan reklame liar di sepanjang jalan Kota Bandung.
‘Jangan sampai kontradiksi, kita punya perda kawasan tanpa rokok (KTR), tapi reklame iklan rokok di mana-mana,’ pungkasnya.
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasdian Setiadi mengaku telah menertibkan PKL di Gasibu pasca Idul Fitri.
‘Ada 10 PKL yang sudah ditertibkan di sekitar Gasibu, sekarang sudah clear. Kita koordinasi dengan Satpol PP provinsi,’ ucap Rasdian.
Selain itu, pihaknya juga telah memberikan SP3 penertiban PKL di Lengkong Kecil serta reklame di beberapa titik Kota Bandung.
“Kita sudah keluarkan SP3 bagi PKL di Lengkong Kecil. Akan segera ditertibkan. Lalu reklame insidensil seperti reklame bambu juga akan kita tertibkan dibantu pihak kewilayahan,’ tutupnya. ***