BANDUNG, PelitaJabar – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil meminta masyarakat untuk tidak menolak jenazah pasien COVID-19 yang akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU). Pasalnya, jenazah tersebut dipastikan tidak akan menularkan virus kepada yang masih hidup.
“Semua yang sudah meninggal dunia jauh dari potensi penularan kepada masyarakat,” kata Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– saat meninjau TPU Cikadut, Kota Bandung, Rabu (8/04/20).
Virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan penyakit COVID-19 itu akan mati tujuh jam setelah pasien meninggal dunia.
Dia menambahkan, selain sesuai syariat, SOP (Standar Opersional Prosedur) atau protokol kesehatan pemulasaraan jenazah sebelum dimakamkan pun ketat, mulai dari disemprot disinfektan, dibungkus plastik khusus, hingga membungkus kembali bagian luar peti mati dengan plastik.
“Jadi warga di sekitar pemakaman yang ada di seluruh Jabar, jangan khawatir dan cemas berlebihan. Gunakan ilmu sebagai dasar keputusan kita dalam mewaspadai COVID-19 ini,” ujarnya.
Adapun saat melakukan inspeksi ke TPU Cikadut ini, Kang Emil sekaligus memantau pemakaman jenazah PDP (Pasien Dalam Pengawasan) COVID-19 yang dirawat di Rumah Sakit Paru Dr. H. A. Rotinsulu Kota Bandung.
“Saya melakukan inspeksi di pemakaman, bisa kita lihat para petugas sedang melaksanakan kegiatan yang sangat mulia yaitu menguburkan jenazah yang terindikasi PDP dan positif COVID-19,” pungkasnya.
Lahan seluas dua hektare di TPU Cikadut yang berlokasi di Kecamatan Mandalajati diputuskan sebagai lokasi pemakaman COVID-19. Hingga kini, sudah ada 15 jenazah yang dimakamkan di TPU Cikadut dan tidak ada penolakan dari warga setempat. Rls