TALKSHOW: Ketua DPRD, Tedy Rusmawan, A.T., M.M., dan pengamat politik Universitas Padjadjaran (Unpad), Firman Manan, menjadi narasumber dalam program talk show iNews Jabar, Rabu, (30/3/2022), di Studio iNews Jabar, Bandung. Satria/Humpro DPRD Kota Bandung.
BANDUNG, PelitaJabar – Kosongnya kursi Wali Kota Bandung menjadi pertanyaan warga terkait nasib Kota Bandung apabila hanya dipimpin oleh satu orang.
Pengamat Politik Unpad Firman Manan, wakil wali kota tidak dapat secara langsung dilantik menjadi Walikota, karena hal tersebut tercantum dalam undang undang mengikuti beberapa prosedur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
‘Dan hari ini Pak Yana masih dalam proses Plt, karena belum dilantik sebagai wali kota, sehingga posisi wakil wali kota belum bisa diisi karena belum kosong. Bahkan menurut Undang-Undang agar hal tersebut dapat diproses melalui mekanisme DPRD. Apabila masa jabatannya lebih dari 18 bulan maka hal tersebut dapat dipastikan bahwa jabatan wakil wali kota akan kosong sampai periode Kota Bandung 2023,’ papar Firman saat talk show inews Jabar, Rabu, 30 Maret 2022, di Studio iNews Jabar, Bandung.
Sementara Ketua DPRD Tedy Rusmawan berpendapat, seharusnya perubahan status hukum kepegawaian berjalan dengan mudah.
‘Maka implementasinya pun tidak jelas. DPRD Kota Bandung bersama pemkot tidak diam dan sedang melakukan proses kepada Kemendagri,’ ujar Tedy.
Dia mendapat laporan mengenai status hukum kepegawaian yang tidak efisien seperti adanya kepala sekolah yang menjabat di tiga sekolah sekaligus. Lalu banyak kursi pejabat kosong yang hingga saat ini belum terisi, dan hal tersebut merupakan kondisi yang tidak optimal.
‘Sebelum 20 Maret kami melakukan komunikasi intens bersama dengan rekan-rekan Komisi II (DPR RI), membahas proses selanjutnya. Hingga saat ini kita menunggu putusan Kemendagri dan dengan adanya peristiwa ini banyak pihak yang dirugikan terutama masyarakat Kota Bandung,’ pungkas Tedy. ***