Hanya 1 Hari Hakim Bacakan Penetapan, MT Harap Hakim Punya Nurani

- Penulis

Sabtu, 19 April 2025 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Baru dua hari menghirup udara bebas, MT kakek berusia 70 tahun kembali dutahan oleh Kejaksaan Negeri Bandung.

Padahal, dirinya telah dibebaskan melalui Peninjauan Kembali (PK) hanya berlangsung singkat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada 10 April 2025, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK yang diajukan MT dan menyatakan bahwa meski perbuatannya terbukti, namun secara hukum tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.

Putusan dengan nomor 71 PK/Pid/2025 itu menjadikan MT lepas dari segala tuntutan hukum, atau dikenal dengan istilah onslaag van recht vervolging.

Setelah keluar dari Rutan pada 15 April 2025, ia kembali ditahan dalam perkara lain oleh PN Bandung pada 17 April 2025, dalam perkara nomor 786/Pid.B/2024/PN.Bdg yang masih dalam tahap pemeriksaan dan belum memasuki tahap putusan.

Tim kuasa hukum MT dari Kantor Hukum Dr. Yopi Gunawan serta Randy Raynaldo & Partners, mengecam penetapan tersebut.

“Perkara ini sudah disidangkan selama delapan bulan tanpa putusan. Ini bukan hanya keanehan prosedural, tapi menunjukkan bagaimana hukum bisa berjalan tanpa nurani,” tegas Dr. Yopi Gunawan Sabtu 18 April 2025.

Pihak kejaksaan disebut mengajukan permohonan penahanan ulang dengan alasan mempermudah proses pemeriksaan dan eksekusi.

Namun menurut kuasa hukum MT, alasan tersebut sangat lemah dan tidak relevan, mengingat kondisi klien mereka yang sudah lanjut usia dan memiliki masalah kesehatan.

“Kondisinya rentan, usianya 70 tahun, dan selama ini bersikap kooperatif, jadi tidak ada potensi melarikan diri” ungkapnya.

Dalam suasana sidang yang emosional, salah satu kuasa hukum, Yoshua Gerladine, S.H., M.H., membacakan permohonan penangguhan penahanan dengan nada lantang namun terbata.

“Kami meminta agar pertimbangan penahanan tidak didasarkan semata pada prosedur, melainkan nilai-nilai kemanusiaan,” pungkas kuasa hukum.

Hingga kini, pengadilan belum mengeksekusi penahanan dan membuka ruang diskusi lanjutan.

Publik mulai menyoroti proses hukum yang dinilai berlarut-larut dan berpotensi mencederai asas keadilan. ***

Komentari

Berita Terkait

Dapat Kadedeuh dan Service Gratis, Ratusan Ojol, Pengamen & Anak Jalanan Tampak Bahagia
Angkutan Lebaran 2026, Daop 2 Terjunkan 778 Petugas Pengamanan & 57 Penjaga Perlintasan
Prodi Farmasi dan Profesi Apoteker Raih Akreditasi Unggul, Kampus UBTH Naik Level
Reformasi KORMI Kota Bandung, Mengembalikan Olahraga Masyarakat Sebagai Pilar Kesehatan dan Kohesi Sosial
Puluhan PS Ikut Kongres Biasa Askod PSSI
Perluas Layanan, MAXUS Resmikan Dealer Flagship di Jakarta, Cikarang & Bandung
Sambut Lebaran, Ada Promo Hyundai Gowa di Ramadhan Mega Sale
Bagikan Takjil Bareng, Dandim Terkesan dengan Program PWI

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:05 WIB

Dapat Kadedeuh dan Service Gratis, Ratusan Ojol, Pengamen & Anak Jalanan Tampak Bahagia

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:28 WIB

Angkutan Lebaran 2026, Daop 2 Terjunkan 778 Petugas Pengamanan & 57 Penjaga Perlintasan

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:00 WIB

Prodi Farmasi dan Profesi Apoteker Raih Akreditasi Unggul, Kampus UBTH Naik Level

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:40 WIB

Reformasi KORMI Kota Bandung, Mengembalikan Olahraga Masyarakat Sebagai Pilar Kesehatan dan Kohesi Sosial

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:51 WIB

Puluhan PS Ikut Kongres Biasa Askod PSSI

Berita Terbaru

Drs.H. Laga Sudarmadi. AIFO

FEATURED

Puluhan PS Ikut Kongres Biasa Askod PSSI

Kamis, 12 Mar 2026 - 16:51 WIB