Hanya 1 Hari Hakim Bacakan Penetapan, MT Harap Hakim Punya Nurani

- Penulis

Sabtu, 19 April 2025 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Baru dua hari menghirup udara bebas, MT kakek berusia 70 tahun kembali dutahan oleh Kejaksaan Negeri Bandung.

Padahal, dirinya telah dibebaskan melalui Peninjauan Kembali (PK) hanya berlangsung singkat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada 10 April 2025, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK yang diajukan MT dan menyatakan bahwa meski perbuatannya terbukti, namun secara hukum tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.

Putusan dengan nomor 71 PK/Pid/2025 itu menjadikan MT lepas dari segala tuntutan hukum, atau dikenal dengan istilah onslaag van recht vervolging.

Setelah keluar dari Rutan pada 15 April 2025, ia kembali ditahan dalam perkara lain oleh PN Bandung pada 17 April 2025, dalam perkara nomor 786/Pid.B/2024/PN.Bdg yang masih dalam tahap pemeriksaan dan belum memasuki tahap putusan.

Tim kuasa hukum MT dari Kantor Hukum Dr. Yopi Gunawan serta Randy Raynaldo & Partners, mengecam penetapan tersebut.

“Perkara ini sudah disidangkan selama delapan bulan tanpa putusan. Ini bukan hanya keanehan prosedural, tapi menunjukkan bagaimana hukum bisa berjalan tanpa nurani,” tegas Dr. Yopi Gunawan Sabtu 18 April 2025.

Pihak kejaksaan disebut mengajukan permohonan penahanan ulang dengan alasan mempermudah proses pemeriksaan dan eksekusi.

Namun menurut kuasa hukum MT, alasan tersebut sangat lemah dan tidak relevan, mengingat kondisi klien mereka yang sudah lanjut usia dan memiliki masalah kesehatan.

“Kondisinya rentan, usianya 70 tahun, dan selama ini bersikap kooperatif, jadi tidak ada potensi melarikan diri” ungkapnya.

Dalam suasana sidang yang emosional, salah satu kuasa hukum, Yoshua Gerladine, S.H., M.H., membacakan permohonan penangguhan penahanan dengan nada lantang namun terbata.

“Kami meminta agar pertimbangan penahanan tidak didasarkan semata pada prosedur, melainkan nilai-nilai kemanusiaan,” pungkas kuasa hukum.

Hingga kini, pengadilan belum mengeksekusi penahanan dan membuka ruang diskusi lanjutan.

Publik mulai menyoroti proses hukum yang dinilai berlarut-larut dan berpotensi mencederai asas keadilan. ***

Komentari

Berita Terkait

Pastikan Hak Anak, DP3AKB Jabar Kunjungi LPKA
Kunjungi Lapas Anak, Begini Keluh Kesah Mereka
Panglima TNI Lepas Korban Ledakan Amunisi di Garut
Bukan Penerima Bansos, Ini Syarat Utama Jalur Afirmasi RMP
Sejahterakan Para Lansia, Farhan Perbaiki Insfrastruktur dan JPU
Bakamla Batam Bagikan Paket Sembako Untuk Panti & Pemulung
WINGS & UNICEF Sediakan MCK dan Air Bersih di Sekolah
Berikut Peralatan Otomotif Yang Wajib Dibawa

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 22:37 WIB

Pastikan Hak Anak, DP3AKB Jabar Kunjungi LPKA

Kamis, 15 Mei 2025 - 22:07 WIB

Kunjungi Lapas Anak, Begini Keluh Kesah Mereka

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:55 WIB

Panglima TNI Lepas Korban Ledakan Amunisi di Garut

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:28 WIB

Bukan Penerima Bansos, Ini Syarat Utama Jalur Afirmasi RMP

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:18 WIB

Sejahterakan Para Lansia, Farhan Perbaiki Insfrastruktur dan JPU

Berita Terbaru

FEATURED

Pastikan Hak Anak, DP3AKB Jabar Kunjungi LPKA

Kamis, 15 Mei 2025 - 22:37 WIB

FEATURED

Kunjungi Lapas Anak, Begini Keluh Kesah Mereka

Kamis, 15 Mei 2025 - 22:07 WIB

FEATURED

Panglima TNI Lepas Korban Ledakan Amunisi di Garut

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:55 WIB

FEATURED

Bukan Penerima Bansos, Ini Syarat Utama Jalur Afirmasi RMP

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:28 WIB