BANDUNG, PelitaJabar – Nasabah bank bjb kini dapat bertransaksi lebih aman dan nyaman. Pasalnya, bank plat merah tersebut telah mengeluarkan Kartu ATM/Debet berteknologi chip.
Karena itu sesuai Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015, seluruh kartu debit dan kartu ATM harus menerapkan teknologi chip paling lambat 31 Desember 2021. Jika terlewat, kartu ATM pita magnetik tidak dapat digunakan bertransaksi.
Nasabah bank bjb dapat menukarkan kartu lama dengan kartu baru di seluruh jaringan kantor bank bjb dengan membawa kartu ATM yang lama, buku tabungan dan KTP. Penukaran tanpa dipungut biaya sepeserpun.
Diantara kelebihan kartu ATM/Debet berteknologi chip, lebih aman dari ancaman pemalsuan dan pencurian saat bertransaksi.
Selain itu, kartu ATM/Debet teknologi chip berlogo Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dapat digunakan untuk transaksi di seluruh mesin EDC berlogo GPN tanpa dikenakan biaya.
Penggunaan kartu ATM/Debet berteknologi chip ini mulai diterapkan sejak 2017 lalu. ***