Ini Manfaat SWDKLLJ Yang Tertera di STNK

- Penulis

Kamis, 1 Juli 2021 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBANG, PelitaJabar – Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ yang ada di dalam STNK merupakan bentuk perlindungan dasar dari Negara untuk masyarakat melalui dua program asuransi sosial dari PT Jasa Raharja.

Dengan membayarkan SWDKLLJ, setiap pemilik kendaraan secara otomatis tercatat sebagai penerima premi asuransi manakala mengalami kecelakaan lalu lintas.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Subang (Samsat Subang), Lovita A.R menjelaskan, biaya SWDKLLJ adalah Rp 35 ribu untuk kendaran roda 2 dan 3, sedangkan Rp 143 ribu untuk kendaraan roda 4 pribadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan manfaatnya yang terbilang penting itu, maka para pemilik kendaraan sebaiknya jangan sampai terlambat dalam melakukan pembayaran SWDKLLJ, “ tutur Lovita, Kamis (01/07/2021).

Senada, Kepala Perwakilan Jasa Raharja untuk Purwakarta dan Subang, Anung Sigit Priyono mengungkapkan, seseorang berhak mendapatkan santunan SWDKLLJ jika berada di luar angkutan lalu lintas jalan menjadi korban kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan.

Setiap orang yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak yang mana pengemudi kendaraan bermotor sebagai penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.

“Dengan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, maka secara otomatis tercatat dalam program asuransi yang di Kelola PT Jasa Raharja, dengan kata lain pemilik kendaraan telah mengalihkan kerugian yang di timbulkan pihak ketiga kepada Jasa Raharja (tidak termasuk kerugian harta benda). Sederhananya, apabilla terjadi kecelakaan karena ditabrak maka akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja,“ papar Anung.

Adapun besaran Tarif SWDKLLJ yang harus dibayarkan setiap tahunnya bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Samsat setiap tahunnya berbeda-beda, tergantung dari golongan kendaraannya.

“Oleh karena itu jika mengetahui atau mengalami kecelakaan lalu lintas, cukup laporkan kepada Pihak Kepolisian selanjutnya kami yang bekerja. Santunan ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, santunan diberikan juga untuk korban yang cacat tetap, dan santunan bagi korban yang memerlukan perawatan, “ tandas Anung.

Hingga Januari-Mei 2021, Pendapatan SWDKLLJ Jasa Raharja Purwakarta Subang Capai 10,535M dan telah disalurkan Rp. 10.520 M atau hampir 100 persen.***

Komentari

Berita Terkait

Jelang Porprov, Ribuan Atlet Kota Bandung Ikuti Tes Fisik
PB PSTI Minta Musprovlub Ditunda, Carateker Tetap Jalan
Jelang May Day, Kodam III/Slw dan Polda Jabar Perkuat Soliditas Melalui Olahraga Bersama
Insiden KA Argo Bromo Anggrek – KRL, KAI Fokus Penanganan Keselamatan Penumpang
Binpres Minta Atlet NPCI Tampil Maksimal Saat Seleksi
Nikmati Ikon Wisata Ikonik Bersama L’Eminance Golf & Resort Lembang
Tampil Gemilang, Tim Taekwondo Jabar Sabet Juara Umum di Kejurnas Samarinda
Musda Ulang, Epriyanto Pimpin Kembali PERBASI Jabar

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 16:40 WIB

Jelang Porprov, Ribuan Atlet Kota Bandung Ikuti Tes Fisik

Selasa, 28 April 2026 - 13:50 WIB

PB PSTI Minta Musprovlub Ditunda, Carateker Tetap Jalan

Selasa, 28 April 2026 - 12:57 WIB

Jelang May Day, Kodam III/Slw dan Polda Jabar Perkuat Soliditas Melalui Olahraga Bersama

Selasa, 28 April 2026 - 12:39 WIB

Insiden KA Argo Bromo Anggrek – KRL, KAI Fokus Penanganan Keselamatan Penumpang

Selasa, 28 April 2026 - 05:18 WIB

Binpres Minta Atlet NPCI Tampil Maksimal Saat Seleksi

Berita Terbaru

Ribuan atlet Kota Bandung menjalani Tes Fisik di Kampus UPI, Bandung. PJ/Dok

FEATURED

Jelang Porprov, Ribuan Atlet Kota Bandung Ikuti Tes Fisik

Selasa, 28 Apr 2026 - 16:40 WIB

Sesuai dengan surat PB PSTI yang meminta agar Musprovlub ditunda. PJ/Dok

FEATURED

PB PSTI Minta Musprovlub Ditunda, Carateker Tetap Jalan

Selasa, 28 Apr 2026 - 13:50 WIB

Cepi Gunawan (kiri), Hanu Resinurjati (tengah) dan Taufik Hidayat (kanan). PJ/Dok

FEATURED

Binpres Minta Atlet NPCI Tampil Maksimal Saat Seleksi

Selasa, 28 Apr 2026 - 05:18 WIB