BANDUNG, PelitaJabar – Perubahan atas Perda No. 8/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, diharapkan dapat meningkatkan layanan dan kinerja para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Hal tersebut disampaikannya pada Rapat Kerja Pansus 5 DPRD Kota Bandung, dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Bagian Organisasi Perangkat Daerah dan Bagian Hukum.
“Karena itu, diharapkan dapat mensupport dan mementingkan kinerja dan kualifikasi dari para ASN, sehingga layanan ASN dapat lebih baik dan optimal,” jelas Ketua Pansus 5 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Aries Supriyatna di Gedung DPRD Kota Bandung Senin (23/11/2020).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan, pengisian jabatan berdasarkan sistem merit, yakni melalui open bidding dan manajemen talenta.
“Sehingga dicari yang terbaik dari yang terbaik, melalui sistem ini,” pungkasnya. Mal