BANDUNG, PelitaJabar – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyambut positif kebijakan Kapolri Jendral Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Polri kini lebih lebih mengedepankan pola restorative justice atau jalan damai, kecuali yang memecah belah bangsa terkait penanganan kasus yang berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus mengungkapkan, kebijakan tersebut sebagai langkah positif di tengah maraknya kasus pelanggaran UU ITE khususnya kepada media.
“UU ITE sejatinya dilahirkan untuk mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik. Untuk itu, UU ITE dikembalikan ke alurnya awalnya, pasal 27, 28, 29, serta 45 dalam UU ITE, sebaiknya dihapus dan pengaturan pasal-pasal tersebut dikembalikan ke KUHP,” tegas Firdaus di dampingi sekretaris Jenderal SMSI M. Nasir Senin (22/02/2021).
Surat edaran Kapolri tersebut dipandang Firdaus sebagai langkah bijaksana dalam menangani perkara pelanggaran UU ITE.
Dia mencontohkan, walaupun ada kesepakatan kesepahaman atau MoU antara Dewan Pers dan Polri tentang kasus pers agar ditangani dengan menggunakan UU Pers, namun banyak terjadi khususnya di daerah, wartawan yang dikriminalasi dengan UU ITE karena pemberitaanya.
“Kita tetap dukung kebijakan yang telah dikeluarkan Kapolri, sambil kita menunggu rekomedasi revisi UU ITE yang tengah dirumuskan Dewan Pers terkait penyempurnaan UU ITE yang kini tengah digodok pemerintah,” pungkasnya. Rls