Ketua SMSI : UU ITE Sebaiknya Dikembalikan Ke KUHP

- Penulis

Selasa, 23 Februari 2021 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyambut positif kebijakan Kapolri Jendral Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Polri kini lebih lebih mengedepankan pola restorative justice atau jalan damai, kecuali yang memecah belah bangsa terkait penanganan kasus yang berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus mengungkapkan, kebijakan tersebut sebagai langkah positif di tengah maraknya kasus pelanggaran UU ITE khususnya kepada media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“UU ITE sejatinya dilahirkan untuk mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik. Untuk itu, UU ITE dikembalikan ke alurnya awalnya, pasal 27, 28, 29, serta 45 dalam UU ITE, sebaiknya dihapus dan pengaturan pasal-pasal tersebut dikembalikan ke KUHP,” tegas Firdaus di dampingi sekretaris Jenderal SMSI M. Nasir Senin (22/02/2021).

Surat edaran Kapolri tersebut dipandang Firdaus sebagai langkah bijaksana dalam menangani perkara pelanggaran UU ITE.

Dia mencontohkan, walaupun ada kesepakatan kesepahaman atau MoU antara Dewan Pers dan Polri tentang kasus pers agar ditangani dengan menggunakan UU Pers, namun banyak terjadi khususnya di daerah, wartawan yang dikriminalasi dengan UU ITE karena pemberitaanya.

“Kita tetap dukung kebijakan yang telah dikeluarkan Kapolri, sambil kita menunggu rekomedasi revisi UU ITE yang tengah dirumuskan Dewan Pers terkait penyempurnaan UU ITE yang kini tengah digodok pemerintah,” pungkasnya. Rls

Komentari

Berita Terkait

Rekosistem X SoSoft Waste Targetkan 16 Ton Sampah
Wartawan Akan Dapat Tunjangan, UKW ke 72 Hasilkan 36 Kompeten 4 Tidak Naik Kelas
Epriyanto Kasmuri Calon Tunggal Ketum PERBASI Jabar
Epriyanto Sebut Musda PERBASI Jabar Sesuai Mekanisme
Erwan Janjikan Kejuaraan Soft Tenis Piala Gubernur
Imlek 2026, KAI Daop 2 Bandung Siapkan 25 Perjalanan Jarak Jauh
Sambut Ramadhan 2026, L’ Eminance Golf & Resort Hadirkan Masakan Timur Tengah
Bukannya Mendapat Ucapan Selamat, PN Bandung Malah “Sita” Kursi Wartawan

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:03 WIB

Rekosistem X SoSoft Waste Targetkan 16 Ton Sampah

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:09 WIB

Wartawan Akan Dapat Tunjangan, UKW ke 72 Hasilkan 36 Kompeten 4 Tidak Naik Kelas

Jumat, 13 Februari 2026 - 07:51 WIB

Epriyanto Kasmuri Calon Tunggal Ketum PERBASI Jabar

Jumat, 13 Februari 2026 - 07:38 WIB

Epriyanto Sebut Musda PERBASI Jabar Sesuai Mekanisme

Jumat, 13 Februari 2026 - 05:29 WIB

Erwan Janjikan Kejuaraan Soft Tenis Piala Gubernur

Berita Terbaru

peresmian Rekosistem X SoSoft Waste Station di kompleks Sekolah Al-Irsyad Satya Kota Baru Parahyangan (KBP), Padalarang. PJ/Dok

FEATURED

Rekosistem X SoSoft Waste Targetkan 16 Ton Sampah

Jumat, 13 Feb 2026 - 19:03 WIB

FEATURED

Epriyanto Kasmuri Calon Tunggal Ketum PERBASI Jabar

Jumat, 13 Feb 2026 - 07:51 WIB

FEATURED

Epriyanto Sebut Musda PERBASI Jabar Sesuai Mekanisme

Jumat, 13 Feb 2026 - 07:38 WIB

PESTI Jabar menggelar    Kejurprov Soft Tenis Jawa Barat 2026 Piala ePPsi di lapangan tenis indoor Siliwangi. PJ/Joel

FEATURED

Erwan Janjikan Kejuaraan Soft Tenis Piala Gubernur

Jumat, 13 Feb 2026 - 05:29 WIB