BANDUNG, PelitaJabar – Kesadaran masyarakat terhadap lingkungan bersih masih kurang. Namun, disatu sisi dengan retribusi sampah, diharapkan kepedulian masyarakat bawah, akan meningkat.
Karena itu, Komisi B DPRD Kota Bandung menolak kenaikan retribusi sampah dan meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung terus mengedukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait retribusi.
‘Kesadaran masyarakat untuk membayar retribusi sampah masih rendah, ini harus terus diedukasi dan disosialisasikan,’ papar Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung, Agus Gunawan saat Rapat Kerja bersama DLH membahas Realisasi Pendapatan TA 2021 dan Target Pendapatan Triwulan I TA 2022, di Ruang Rapat Komisi B, Rabu (16/2/2022).
Sedangkan rencana kenaikan retribusi sampah dari Rp5.000 menjadi Rp10.000, sebaiknya dikaji ulang. Karena masih banyak masyarakat yang enggan membayar dengan nominal sebelumnya.
‘Jadi lebih baik ditunda dulu, apalagi bagi masyarakat menengah ke bawah ini akan menjadi berat,’ tutur Agus.
Senada, Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung lainnya, Siti Nurjannah meminta DLH untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar retribusi. Mengingat dari 742 ribu KK (Kepala Keluarga), baru 25 persennya yang membayar retribusi sampah.
‘Lebih baik optimalkan dengan meningkatkan jumlah warga yang membayar retribusi sampah, dibanding menaikan besaran retribusi untuk meningkatkan pendapatan DLH,’ jelasnya.
Berdasakan pengamatan, masih banyak warga yang mengeluhkan besaran retribusi sampah yang dianggap belum sesuai dengan pelayanan yang diberikan.
Terkait pelayanan kepada masyarakat juga disoroti oleh Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan menyebutkan, pelayanan sampah kepada masyarakat harus lebih maksimal, sehingga masyarakat mendapatkan dampak positifnya.
‘Seperti pelayanan khusus yang terasa langsung manfaatnya bagi masyarakat pengguna, maka pelayanan umum juga harus maksimal dan terasa juga dampak positifnya,’ ucapnya.
Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung, Hasan Faozi barharap DLH terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait retribusi sampah. Termasuk kepada aparat kewilayahan, hingga tingkat RW dan RT.
‘Terus update data terkait wajib bayar retribusi sampah, baik rumah tinggal dan komersial dengan harapan, PAD DLH Kota Bandung makin meningkat,’ pungkasnya. ***