BANDUNG, PelitaJabar – Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat akan segera menindaklanjuti aspirasi Aliansi Driver Online Jawa Barat terkait dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Kamis (12/03/2020).
Imam menjelaskan, aspirasinya Aliansi Driver online Jawa Barat menolak dan meminta untuk ditinjau ulang pasal 29 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus, dengan besaran tarif angkutan sewa khusus yang berlaku paling sedikit sebesar tarif batas bawah dan paling banyak sebesar tarif atas bawah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami akan segera tindaklanjuti aspirasi Aliansi Driver Online Jawa Barat kepada stakeholder terkait,” pungkasnya singkat. Mal









