SUMEDANG, PelitaJabar – Pimpinan dan Anggota Pansus VI membahas Raperda Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Provinsi Jawa Barat. Karena itu melakukan kunjungan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Sumedang Rabu 16 November 2022.
Wakil Ketua Pansus VI, Deden Galih menjelaskan, Raperda RPPLH ini bertujuan untuk mengakomodir kebutuhan Kabupaten/Kota di Jawa Barat terkait RPPLH, mengingat banyak Proyek Strategis Nasional di Sumedang.
‘Salah satu contohnya Waduk Jatigede, Tol Cisumdawu, oleh karena itu RPPLH Provinsi Jawa Barat sangat diperlukan mengingat akan menjadi acuan bagi Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Barat,’ ucapnya.
Sementara Ketua Pansus VI, Herry Dermawan mengatakan, Kabupaten Sumedang merupakan daerah yang istimewa, karena diapit banyak Kabupaten. Contohnya diapit Kabupaten Bandung, Subang, Tasikmalaya, Majalengka.
‘RPPLH bukanlah perda eksekusi, karena didalam Perda tersebut pasti banyak masukan dari Kabupaten Kota yang bisa diterapkan pada isi Perda RPPLH ini, dengan kata lain Perda RPPLH ini setara pelaksanaannya dengan RPJMD Provinsi,’ pungkasnya. ***