PELITA JABAR
Advertisement
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • TNI/POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KESEHATAN
  • ADIKARYA PARLEMEN
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • TNI/POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KESEHATAN
  • ADIKARYA PARLEMEN
No Result
View All Result
PELITA JABAR
No Result
View All Result
Home FEATURED

Maklumat Kapolri Tentang FPI Ancam Jurnalis & Media

Komunitas Pers Desak Cabut Pasal 2d

pelita jabar by pelita jabar
2021-01-02 08:50:34
in FEATURED, HUKRIM, PERISTIWA, POLITIK
0
Maklumat Kapolri Tentang FPI Ancam Jurnalis & Media
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 178 total views,  1 views today

BANDUNG, PelitaJabar – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari 2021, mengancam jurnalis dan media.

Polri beralasan, maklumat ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Ada empat hal yang disampaikan dalam maklumat itu, salah satunya tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik.

Salah satu isi maklumatnya, tepatnya di Pasal 2d, yang isinya menyatakan: “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Menyikapi Maklumat di pasal 2d tersebut, kami menyatakan sikap:

1. Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

2. Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, “(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai “pelarangan penyiaran”, yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers.

3. Mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.

4. Menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers.

Jakarta, 1 Januari 2021

Abdul Manan, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
Atal S. Depari, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat
Hendriana Yadi, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
Hendra Eka, Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kemal E. Gani, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) Wenseslaus Manggut, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)

Tags: AJIAMSIAncam WartawanForum PemredFPIIJTIKapolriMaklumatPWISMSI pusat
Previous Post

Dunia Games Dinobatkan e-sport Terbaik

Next Post

LIDA 2021 Ditutup 17 Januari

Related Posts

Ridwan Kamil-Menkes RI Tinjau Vaksinasi Shopee
FEATURED

Ridwan Kamil-Menkes RI Tinjau Vaksinasi Shopee

2021-04-11
Komisi II Harap FUN Dongkrak Perekonomian Jabar Melalui UMKM
EKONOMI

Komisi II Harap FUN Dongkrak Perekonomian Jabar Melalui UMKM

2021-04-10
Komisi V Minta Pemprov Akomodir Peserta Didik Zona Blank Spot
FEATURED

Komisi V Minta Pemprov Akomodir Peserta Didik Zona Blank Spot

2021-04-10
Kunjungi PT Migas Hulu Jabar, Komisi III DPRD Jabar Dorong Buat Plan Bisnis
EKONOMI

Kunjungi PT Migas Hulu Jabar, Komisi III DPRD Jabar Dorong Buat Plan Bisnis

2021-04-10
Pakai DigiCash Di 23 Fooday Suprize, Dapat Voucher Belanja 50 Ribu
EKONOMI

Pakai DigiCash Di 23 Fooday Suprize, Dapat Voucher Belanja 50 Ribu

2021-04-10
Sambangi PWI Kota Bandung, Mang Oded Sebut Perlu Kolaborasi & Sinergi
FEATURED

Sambangi PWI Kota Bandung, Mang Oded Sebut Perlu Kolaborasi & Sinergi

2021-04-10
Next Post
LIDA 2021 Ditutup 17 Januari

LIDA 2021 Ditutup 17 Januari

SCTV Hadirkan Cinta Nikita

SCTV Hadirkan Cinta Nikita

Zitron, Penghemat BBM Ciptaan Yonarhanud 3/YBY

Zitron, Penghemat BBM Ciptaan Yonarhanud 3/YBY

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KATEGORI POPULER

  • ADIKARYA PARLEMEN
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • FASHION
  • FEATURED
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • INSPIRASI
  • KESEHATAN
  • KESENIAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TEKNOLOGI
  • TNI/POLRI
  • TRAVEL
  • TRENDS
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Pelita Jabar © 2019, Desain Templat JMG.

No Result
View All Result
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • FASHION
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • INSPIRASI
  • KESEHATAN
  • KESENIAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TEKNOLOGI
  • TNI/POLRI
  • TRAVEL
  • TRENDS

Pelita Jabar © 2019, Desain Templat JMG.