BANDUNG, PelitaJabar – Perwakilan pansiunan karyawan PT. PTPN VIII yang tergabung dalam wadah FKPPN, mendatangi gedung DPRD Jabar terkai dengan pesangon yang belum mereka terima.
Ketua Komisi V DPRD Jabar Dadang Kurniawan, dan beberapa anggota Komisi V. Turut hadir juga Direktur PTPN VIII, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di ruang kerja Komisi V, Bandung, Rabu (2/12/2020).
Ketua FKPPN Eeng Sumarna mengatakan, sebanyak 3.400 pensiunan PT PTPN VIII belum mendapat Santunan Hari Tua (SHT) atau pesangon. Padahal sudah empat tahun tidak bekerja di perusahaan itu.
“Ada 3400 pensiunan PTPN VIII yang belum dibayarkan uang pesangon atau SHT-nya. Kami sudah memperjuangkan hak-hak SHT sudah sudah empat tahun. Untuk, dengan pertemuan di Komisi V DPRD Jabar kali , kami menghendaki persoalan selesai,” tegas Sumarna.
Dikatakan, pihaknya merasa lelah, karena bertahun-tahun pesangon tak kunjung cair.
“Kami bahkan banyak yang hidup berhutang terus sambil menunggu uang pesangon atau SHT cair. Namun bertahun-tahun tak pernah dibayarkan,” katanya.
Eeng meminta PTPN VIII segera mencairkan hak pensiunan tersebut. Ia mengusulkan agar PTPN melakukan pinjaman terlebih dahulu dan uangnya dibayarkan untuk membayar pesangon para pensiunan tersebut.
“Bagi PTPN VIII uang Rp 268Miliar mungkin bukan hal besar, karena asetnya sangat banyak dan kinerja perusahaan dan produksinya pun mengalami peningkatan,” kata Eeng.
Menanggapi hal itu, Direktur PTPN VIII Mohammad Yudayat mengatakan, PTPN VIII akan membayarkan hak pensiunan. Menurutnya, hasil perkebunan teh mengalami peningkatan namun dari sisi penjualan mengalami penurunan.
“Secara keuangan dan secara keseluruhan, kinerja kita sedang berat sekali. Gaji karyawan juga saat ini sudah tidak menentu. Pendapatan kita terus menurun, pada 2018 sebesar Rp 1,65 triliun, pada 2020 ini menjadi Rp 1,2 triliun,” kata Yudayat.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan upaya-upaya penyelamatan agar perusahaan tidak tutup. Ia menyebut sejak 2017 PTPN VIII terus mengalami kerugian, bahkan di tahun 2021 nanti pun diprediksi mengalami kerugian pula.
Untuk menutupi defisit PTPN VIII melakukan pinjaman-pinjaman. Namun, pinjaman ini terus menjadi beban dan saat ini sudah bisa mendapatkan pinjaman. Upaya lain yang akan dilakukan adalah melakukan penjualan aset, namun untuk melakukan hal ini ada prosedur dan tahapannya.
“Ini sedang kita usulkan, dan ini bukan perkara mudah. Namun kami sedang usulkan untuk penjualan aset ini,” kata Yudayat lagi.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Taufik Rahmat Garsadi, siap memfasilitasi perselisihan tersebut.
“Kami siap memfasilitasi penyelesaian masalah ini,” pungkasnya. ***