RUMAH merupakan salah satu kebutuhan pokok, sehingga kepemilikannya oleh masyarakat adalah hal yang penting.
Memiliki rumah, sering kita dengar dengan kredit perumahan rakyat atau KPR.
Saat ini kita mengenal pemilikan perumahan melalui KPR dengan metode syarian dan konvensional,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apa saja perbedaannya? Berikut penjelasannya.
1. Pelaksanaannya
Pelaksanaan yang dimaksud adalah system keseluruhan yang digunakan dalam proses kredit perumahan rakyat yaitu berdasarkan prinsip syariah dimana yang menjadi acuan adalah al-quran, hadist, qiyas dan ijma ulama.
Sementara prinsip konvensional yaitu prinsip yang tidak menggunakan syariah sebagai acuan atau umumnya mengacu pada peraturan nasional dan internasional berdasarkan hukum yang berlaku dalam perbankan
2. Akad
Dalam al-Qamus al-Muhith dan Lisan al-‘Arab dijelaskan; Akad menurut bahasa berarti ikatan atau tali pengikat.
Pengertian akad secara hakiki (hissy) ini kemudian digunakan untuk sesuatu yang bersifat asbstrak berupa ucapan dari kedua belah pihak yang sedang berdialog atau berkomunikasi .
Akad yang berbeda sehingga posisi konsumen menjadi berbeda juga dalam metode syariah konsumen adalah pembeli sedangkan dalam metode konvensional konsumen adalah debitur.
3. Keterlibatan bank
Bank adalah sebuah lembaga keuangan dimana berperan sebagai perantara keuangan antara pihak yang yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan kemudian menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman dengan tujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Dalam KPR konvensional bank adalah pihak ketiga yang memberikan pembayaran kepada developer kemudian konsumen bertransaksi dengan developer melalui bank dengan syarat dan ketentuan dari pihak bank.
Dalam KPR syariah terdapat 2 jenis yaitu bertransaksi melalui bank syariah dengan ketentuan yang ada atau langsung bertransaksi denga pihak developer.
4. Jaminan
Menurut Wikipedia, Jaminan atau agunan (bahasa Inggris: warranty) adalah aset atau barang-barang berharga milik pihak peminjam (debitur) yang dijanjikan atau dititipkan kepada pemberi pinjaman (kreditur) sebagai tanggungan atau jaminan atas pinjaman yang diterima jika peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman atau memenuhi kewajiban peminjam tersebut.
Dalam hal ini rumah ada perbedaan yang mendasar pada system KPR konvensional dan syariah, sertifikat rumah dianggap sebagai jaminan dari transaksi menurut system konvensional berbeda dengan KPR syariah, sertifikat rumah tidak dijadikan jaminan.
5. Bunga
Seperti halnya keterlibatan perbankan dalam transaksi maka bunga menjadi hal yang esensial, artinya dalam KPR konvensional konsumen dalam transaksi KPR nya dikenakan bunga, dalam KPR syariah bunga tidak dikenakan dan ini merupakan hal yang sangat diharamkan.
6. Sita dan denda
Dalam KPR syariah ketika konsumen mengalami gagal bayar maka rumah dijual kemudian hasil penjualannya dibagi sesuai porsinya, berbeda dengan KPR konvensional jika konsumen gagal bayar maka dikenakan denda dan sita.
Dari beberapa perbedaan diatas kita bisa melihat transaksi yang dilakukan sehingga kita bisa menentukan metode system apa dalam bertransaksi KPR yang akan kita lakukan ketika kita menginginkan rumah dengan cara di kredit. ***
Foto net