BANDUNG, PelitaJabar – Dinilai tidak mengindahkan aturan yang berlaku, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung membubarkan sebuah arena game online yang masih beroperasional selama pandemik Covid-19 di Jalan Solontongan, Kecamatan Regol, Kamis (2/04/2020).
Bersama Bantuan Kendali Operasional (BKO) TNI, petugas gabungan menemui sekitar 15 orang yang tengah bermain di warung internet (warnet) tersebut.
“Kami meminta pengunjung untuk segera menghentikan kegiatan dan kembali ke rumahnya masing-masing,” tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi.
Ia mengungkapkan, tindakan pembubaran ini berkat adanya laporan masyarakat yang menyebutkan ada warnet dan rental Play Station (PS) yang masih beroperasi.
“Tentunya sekarang semua khawatir apabila ada kerumunan atau tempat yang menciptakan keramaian. Karenanya, kami berusaha sebaik mungkin untuk mencegah hal ini sehingga penyebaran COVID-19 bisa kita minimalisir,” kata Rasdian.
Kasatpol PP berharap, warga Kota Bandung tanggap dengan keadaan di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
“Kalau ada hal yang membuat keramaian bisa dilaporkan kepada petugas sehingga pencegahannya bisa lebih cepat juga dilakukan,” ujarnya.
Selain di Jalan Solonmgtongan, petugas juga Bepatroli ke sejumlah warnet dan rental PS lain. Di antaranya ke Jalan Ciwastra dan Jalan Cijagra. Namun, warnet tersebut dalam keadaan tutup. Rls