90 total views, 1 views today
KAB. BANDUNG, PelitaJabar – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap 2019 (PTSL) kembali mencuat. Kali ini oknum Kepala Desa (Kades) Sukaweuning kecamatan Ciwidey, kabupaten Bandung, diduga melakukan pungutan liar (pungli).
Tak hanya PTSL 2019, menurut informasi yang dirangkum, oknum Kades berinisial HS, diduga juga melakukan penggelapan Dana pekerjaan TPT di Kampung Cadas gantung, bantuan Provinsi TA 2016.
Sumber yang tidak ingin disebutkan namanya ini menjelaskan, masyarakat bersedia memberi kesaksian, jika kasus ini diproses secara hukum.
“Asalkan aparat penegak hukum bisa mengulas, menginvestigasi kembali Kinerja Kepala desa Sukaweuning terkait Program PTSL 2019,” tambah sumber.
Menurut informasi, adanya indikasi kades melakukan dugaan pungutan liar terkait biaya PTSL yang melebihi aturan SKB Tiga menteri, dengan menggunakan Forum ke RW an agar bisa cuci tangan jika tercium oleh pihak hukum dengan alasan kesepakatan warga.
Mau tidak mau warga dipungut biaya pendaftaran PTSL sebesar Rp.300ribu/bidang, lebih jelasnya desa Sukaweuning mendapatkan jatah dari BPN kabupaten Bandung sebanyak 5000 bidang. Dengan bukti kwitansi dan surat dari pernyataan forum ke RW an sebesar Rp 300ribu/bidang X 5000bidang itu jelas sudah terbukti bahwa kepala desa mendapatkan keuntungan 150ribu dikali 5000 bidang keuntungan bersih dari pungutan tersebut Rp. 750juta.
Bantuan provinsi terkait Pembangunan TPT (Tembok Penahan Tanah) di Desa Sukaweuning kecamatan ciwidey Kabupaten Bandung Pada Tahun Anggaran 2016 Senilai Rp 50.000.000 dari dana bantuan provinsi Jawa Barat diduga dikorupsi oleh oknum kepala Desa.
Pembangunan TPT itu sendiri dikerjakan secara Swakelola oleh desa Sukawening dengan Volume panjang 175 M lebar bawah 50 cm dan lebar atas 30 cm dan ketinggian pasangan rata rata 80cm. Bila dihitung dengan Volume kubikasi 56 M3 dan bila permeter kubik dihargai Rp 1.000.000 maka diperlukan biaya Rp.50.000.000
Paket pekerjaan TPT ini menghabiskan Biaya Rp 50.000.000 uang sejumlah ini diduga masuk kantong oknum kepala Desa Sukawening
Saat di konfirmasi kepada warga Desa Sukawening terkait pembangunan TPT bahu jalan desa cadas gantung tersebut, tidak pernah ada pelaksanaan.
“Padahal pembangunan di desa Cadas gantung pelaksanaan dari program aspirasi pada tahun 2018,” ucap Warga.
Pemerintahan desa Sukaweuning diduga telah melakukan penyelewengan dan penggelapan anggaran bantuan provinsi ditahun 2016 sebesar Rp. 50 juta.
Didalam Laporan pertangunggungj awaban keuangan (LPJK) pembangunan rt 01/21 negla, padahal TPT yang dilaksanakan di kp. Negla yang membangun dari dinas terkait program aspirasi dewan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Sukawening, HS, tidak ada di kantor. Dihubungi via ponsel, tidak pernah dijawab, dan tidak lama kemudian nomor nya sudah tidak aktif.
Ketua APDESI Ciwidey Dadan Mengatakan akan segera menyampaikan kepada kepala desa Sukaweuning. Tak lama. awak media konfirmasi ulang karena HS memakai nomor telpon yang baru, HS meminta bertemu.
Pertemuan pun berlangsung disebuah warung di Margahayu Kopo, bertujuan memberikan keterangan. Namun bukan klarifikasi yang HS sampaikan, dia hanya memberikan bantahan terkait dugaan tersebut.
“Saya sudah pusing karena sudah 10 wartawan yang datang terkait hal ini, sampai saya menyelesaikan nya kepada 10 wartawan tersebut,” kata HS.
Oknum Kades ini bahkan memberikan “uang bensin” dan meminta awak media untuk tidak memberitakan lagi masalah tersebut, namun ditolak mentah mentah oleh para jurnalis.
Biro hukum Pemprov Jabar mengatakan, Pemerintah menaruh perhatian penuh terhadap praktik-praktik tindakan korupsi maupun pungli, karena hal itu berdampak pada kerusakan nilai-nilai sosial dan kepercayaan publik pada pemerintah.
“Dalam kegiatan TPT ini, setidaknya ada beberapa perbuatan melawan hukum antara lain (1) pekerjaan tahun Anggaran 2016 tidak direalisasikan (2) sengaja tidak mencantumkan volume kegiatan, sumber Anggaran, dan besaran Biaya (3) Mark Up/ Penggelapan dana. Maka seharusnya dengan adanya unsur melawan hukum dan adanya kerugian Negara Aparat Penegak Hukum segera bertindak untuk memeriksa pihak – pihak yang terkait, Kepala Desa Sukawening, pungkasnya.
Sesuai PP desa, kepala desa diduga melanggar nomor 6 tahun 2014, Untuk menghitung kerugian negara secara pasti, pihaknya akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Polda Jabar untuk dalami kasus tersebut. Red
Foto ilustrasi net.