GUNA meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) para personilnya, pelaksanaan sertifikasi bagi pegawai KAI yang dilakukan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) sejak 2013, telah berjalan selama 10 tahun.
Unit MTNC (Manager Certification and Cooperation) dibawah naungan Direktorat SDM dan Umum, bertanggung jawab atas kegiatan penerbitan sertifikat kelulusan siswa, ini sesuai standar kelulusan, perencanaan dan pelaksanaan sertifikasi SDM perkeretaapian sesuai kebutuhan dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
Selain itu, penyususnan rencana pendidikan dan pelatihan dengan lembaga pendidikan eksternal dan professional, mengelola proses administrasi, kerjasama dengan lembaga pendidikan eksternal dan professional, dan menyelenggarakan pelatihan yang dikerjasamakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam 10 tahun terakhir, kegiatan rutin sertifikasi SDM dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan.
Tak heran, proses pengarsipan administrasi saat ini jauh lebih praktis dengan sistem digitalisasi, baik proses input data dan lainnya.
Begitupun proses pengklasifikasian pegawai yang mengikuti sertifikasi untuk perpanjangan, naik tingkat ataupun pengajuan baru, dimana keseluruhan berkas tersebut akan dikirimkan dari unit MTNC kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Dimana berkas terebut akan diverifikasi terlebih dahulu lalu dilakukan Pengujian Sertifikasi SDM perkeretaapian oleh balai pengujian Perkeretaapian.
Pelaksanaan Sertifikasi SDM, Kementrian Perhubungan DJKA sudah membuat standar tata cara pengujian yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan yaitu
- PM No. 19/2011 tentang Sertifikat Kecakapan Penjaga Perlintasan Kereta Api
- PM No. 4/2017 tentang Sertifikasi Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian
- PM No. 5/2017 tentang Sertifikasi Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api,
- PM No. 8/2017 tentang Sertifikasi Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian
- PM No. 9/2017 tentang Sertifikasi Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian
- PM No. 16/2017 tentang Sertifikasi Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian
- PM No. 17/2017 tentang Sertifikasi Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian
Kriteria Kelulusan dinilai dari lulus verifikasi DJKA dan Lulus pengujian oleh balai uji sesuai standard penilaian yang ditetapkan.
Adapun personil yang tidak menerima kelulusan untuk sertifikasi SDM ditahun 2022 presentase nya yaitu 0.05% dan ditahun 2023 di angka 0.03%.
Specialist Of Certification unit MTNC, Henry Cipto Yuwono mengatakan “ada 3 faktor lulus tidaknya peserta Uji sertifikasi SDM perkeretaapian, yaitu Uji teori, Uji wawancara, Uji praktik, dan terakhir akumulasi nilai dari keseluruhan Pengujian” (5/5/23).
Output dari Sertifikasi, pegawai akan mendapatkan Smartcard atau buku kecakapan yang dikeluarkan oleh DJKA.
Smartcard tersebut menjadi identitas Pegawai yang telah tersertifikasi dan dianggap kompeten untuk berdinas.
Smartcard diibaratkan seperti SIM yang perlu dibawa oleh setiap pegawai.***