BANDUNG, PelitaJabar – Pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2) untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021.
Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin menjelaskan, pemerintah menempatkan sumber daya manusia (SDM) unggul sebagai prioritas nasional.
“Meskipun tugas pengajaran adalah tugas seluruh anggota masyarakat, tapi guru memiliki peran yang sangat penting untuk menghasilkan SDM unggul. Untuk itu, diperlukan pendidik yang memiliki kompetensi tinggi dan jumlahnya harus memadai,” jelas Wakil Presiden seperti dilansir kemdikbud.go.id, Senin (23/11/2002).
Sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, aparatur sipil negara (ASN) terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK. Adapun guru PPPK adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.
Hal serupa disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim. Menurutnya, pembukaan seleksi menjadi guru PPPK adalah wujud negara hadir menyediakan kesempatan yang adil bagi guru-guru honorer yang kompeten agar mereka mendapatkan penghasilan layak.
“Rencana seleksi ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan peserta didik melalui peningkatan ketersediaan guru ASN,” pungkasnya. Ruri Yuliatri