Penunjukan Plt Sekwan dinilai Langgar Aturan, Barnas Adjidin Akan di Laporkan ke Ombudsman

- Penulis

Rabu, 8 Januari 2025 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, PelitaJabar – Proses penunjukan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Garut oleh Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin yang akan berakhir masa tugasnya, disinyalir melanggar aturan dan penuh drama.

Betapa tidak, ditunjuknya Plt Sekwan DPRD, Muhammad Dudung yang kini menjabat sebagai Kabag Fasilitasi, Penganggaran, Pengawasan ditubuh Sekretariat DPRD ini tidak mengindahkan secara normatif berdasarkan aturan kepegawaian.

Ridwan Arif, Koordinator Fakta Petaka menyatakan, adanya unsur terjadi mal adminitratif ini terlihat, karena secara Daftar Urutan Kepangkatan (DUK), Dudung masih dibawah pejabat internal Sekretariat DPRD. Bahkan, masih banyak pejabat senior setingkat eselon 2 di Pemkab Garut bisa ditunjuk Plt oleh Pj Bupati Barnas Adjidin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya heran, di tunjuknya Plt Sekwan oleh Pj Bupati itu sudah dilakukan berdasarkan secara mekanis normatif kepegawaian, baik itu melalui konsultasi Pimpinan DPRD atau Fraksi fraksi. Jika itu tidak dilakukan, bisa dinilai mal administrasi atau melanggar hukum tentang kepegawaian,” kata Ridwan kepada PJ Rabu 8 Januari 2025.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Pasal 31 ayat 5 disebutkan, Sekretaris DPRD secara teknis bertanggungjawab kepada pimpinan DPRD, dan  administratif bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekda kabupaten.

Selain itu, Sekretaris DPRD ataupun Pelaksana tugas itu diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Bupati atas persetujuan pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.

“Plt yang sebelumnya sudah berakhir karena sudah dua kali menjabat. Sehingga untuk ketiga kalinya ditunjuk kembali Plt Muhammad Dudung sebagai penggantinya sebelum pengiisian jabatan Sekwan definitif,” ucapnya.

Ridwan menyebut, keputusan Pj Barnas Adjidin menunjuk Plt Sekretaris DPRD, Dudung diduga sangat politis berkat campur tangan rekomendasi Ketua DPRD tidak hanya fokus menjalankan tugasnya sebagai Plt, namun bisa saja kongkalikong dalam mengatur anggaran keuangan di Sekretariat DPRD.

“Anggaran keuangan di Sekretariat DPRD itu kan besar mencapai Rp. 75 milyar setahun, nah disitu bisa terlihat bagaimana peran Plt Sekwan yang sekarang telah ditunjuk berkolaborasi dengan Ketua atau pimpinan DPRD yang lain. Biasalah soal pinjam meminjam seperti layaknya bank emok di tubuh lembaga internal DPRD selama ini”.

Karena itu, pihaknya akan melakukan klarifikasi ke Pj Bupati maupun Sekda.

“Jika hasil konsultasi dengan ombudsman terindikasi mal adminitrasi, kita langsung membuat laporan resmi ke Ombudsman,” ancam Ridwan.

Salah satu anggota DPRD Garut yang enggan disebut namanya menyatakan pihaknya akan segera mempertanyakan kepada pimpinan DPRD terkait penunjukan Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Garut oleh Pj Barnas Adjidin.

“Persoalannya adalah, penunjukan Plt tidak hanya mendapat rekomendasi dari pimpinan DPRD tetapi dikonsultasikan dengan fraksi fraksi atau komisi yang menangani hal itu. Mekanisme ini harus ditempuh tidak cukup dari pimpinan DPRD tetapi hasil konsultasi fraksi fraksi. Lha fraksi saja tidak tahu bahkan diminta konsultasi saja tidak. Jangan asal main tunjuk. kami bukan mempermasalahkan siapa yang bakal menjabat Plt Sekwan, namun proses penunjukan yang dipertanyakan,” pungkasnya. Jang

Komentari

Berita Terkait

Daop 2 Bandung Batalkan Keberangkatan ke Semarang & Jakarta
TPA Sarimukti Over Kapasitas, Farhan Ajak Masyarakat Bijak Kelola Sampah
Komisi III Bahas Sejumlah Agenda dengan DSDABM Kota Bandung
Faktor Penurunan Kualitas Sinyal Wifi Berdasarkan Jarak dan Penghalang
Edwin Senjaya Beberkan Faktor Ini Bikin Indonesia Lemah
PB PSTI Keluarkan Surat Penundaan Musprov Jabar
Saat Bupati Genjot Wisata Garut, Disdik Justru Gelar Euforia di Yogyakarta
Koni Jabar Belum Terima Tembusan Rekomendasi PB PSTI

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:21 WIB

Daop 2 Bandung Batalkan Keberangkatan ke Semarang & Jakarta

Minggu, 18 Januari 2026 - 12:05 WIB

TPA Sarimukti Over Kapasitas, Farhan Ajak Masyarakat Bijak Kelola Sampah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 19:29 WIB

Komisi III Bahas Sejumlah Agenda dengan DSDABM Kota Bandung

Sabtu, 17 Januari 2026 - 10:43 WIB

Faktor Penurunan Kualitas Sinyal Wifi Berdasarkan Jarak dan Penghalang

Sabtu, 17 Januari 2026 - 08:29 WIB

Edwin Senjaya Beberkan Faktor Ini Bikin Indonesia Lemah

Berita Terbaru

PT KAI Daop 2 Bandung membatalkan perjalanan ke Daop 1 Jakarta dan Daop 4 Semarang akibat genangan air. PJ/Dok

FEATURED

Daop 2 Bandung Batalkan Keberangkatan ke Semarang & Jakarta

Minggu, 18 Jan 2026 - 20:21 WIB

Komisi III DPRD Kota Bandung bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) menggelar raker membahas sejumlah agenda dan evaluasi program tahun 2025. Foto Cipt/Humaspro

FEATURED

Komisi III Bahas Sejumlah Agenda dengan DSDABM Kota Bandung

Sabtu, 17 Jan 2026 - 19:29 WIB

Kang Edwin Senjaya berpose bersama para kader TPK usai menjadi narasumber. Foto Cipta/Humaspro

FEATURED

Edwin Senjaya Beberkan Faktor Ini Bikin Indonesia Lemah

Sabtu, 17 Jan 2026 - 08:29 WIB